Sekwan Bandung: Tunjangan Dewan Bukan Penghasilan Tambahan, Melainkan Hak Normatif

photo author
- Kamis, 11 September 2025 | 18:51 WIB
Ruang rapat DPRD Kota Bandung
Ruang rapat DPRD Kota Bandung

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.

2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.

3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.

6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

7. Menaati tata tertib dan kode etik.

8. Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.

9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.

11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Berdasarkan data yang dihimpun penulis, kerja-kerja lapangan anggota DPRD jauh melampaui agenda reses resmi. 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Sebut Tunjangan Rumah Rp 58 Juta per Bulan Siap Dievaluasi

Setiap anggota dewan dituntut untuk memperjuangkan aspirasi ribuan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing. 

Artinya, beban kerja nyata yang dijalankan lebih besar dibandingkan gambaran formal yang sering terlihat di publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Diskominfo Bandung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X