“Dalam perkembangannya, terdapat substansi yang perlu dilakukan penyesuaian, khususnya mengenai lembaga kesejahteraan sosial yang harus diatur ulang melalui Perda,” jelasnya.
Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat diusulkan sebagai pengganti Perda Nomor 9 Tahun 2019. Regulasi baru ini dianggap perlu untuk menjawab dinamika sosial, penguatan pengawasan, serta penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Raperda terakhir yang diajukan adalah Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Baca Juga: Kota Bandung Perkuat Pendidikan Karakter Siswa Lewat Pendekatan Humanis
Menurut Farhan, aturan ini penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif baik secara fisik, mental, maupun sosial.
“Pemerintah daerah wajib melindungi warganya dari dampak perilaku seksual yang menyimpang dan berisiko, demi mewujudkan generasi muda yang sehat dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Selanjutnya, keempat usulan Raperda tersebut akan dibahas oleh masing-masing Fraksi di DPRD Kota Bandung dan selanjutnya akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya. ***