Wali Kota Bandung Sampaikan Usulan 4 Raperda kepada DPRD

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 08:10 WIB
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan saat sidang paripurna di gedung DPRD Kota Bandung
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan saat sidang paripurna di gedung DPRD Kota Bandung

FOKUSSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang DPRD Kota Bandung, Selasa 9 September 2025.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan penjelasan terkait empat Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II.

Empat Raperda tersebut meliputi:

1. Grand Desain Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045

2. Perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat

4. Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Baca Juga: Siskamling, Warga Bandung Guyub Jaga Kota

 Farhan menjelaskan, Grand Desain Pembangunan Keluarga Bandung 2025–2045 disusun untuk mengantisipasi fase bonus demografi.

“Bonus demografi bisa menjadi kekuatan ekonomi bila dikelola dengan baik. Sebaliknya, bisa jadi beban jika risikonya tidak diidentifikasi secara tepat,” ucapnya dikutif Diskominfo Kota Bandung.

Dalam rancangan tersebut, pembangunan diarahkan pada lima pilar utama: pengendalian kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, hingga penguatan administrasi kependudukan.

Baca Juga: Prestasi Internasional, Kota Bandung Raih Penghargaan ASEAN untuk Kota dengan Air Bersih

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

Terkait Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang kesejahteraan sosial, Farhan menyebut hal ini dalam rangka penyesuaian aturan dengan perkembangan regulasi nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Diskominfo Bandung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X