Direktur Jamparing Pertanyakan Pasca Pelantikan dan Sumpah Jabatan ASN Kabupaten Bandung di Kawasan Hulu Citarum

photo author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
Direktur Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah Dadang Risdal Aziz
Direktur Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah Dadang Risdal Aziz

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Perhutani Bersama Stakeholder Gelar Rakor Penanaman Jagung

Risdal juga menambahkan, jika hal tersebut menunjukan ada proses yang tidak berjalan dengan baik job analisis maupun job deskripsi yang dilakukan oleh Baperjakat atau oleh BKSPDM selaku leader sektor terkait kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bandung.

“Ya, izin mendagri ini jangan dijadikan tameng terkait penempatan pegawai dalam satu posisi, kalau job analisis dan job deskripsinya diabaikan. yang ada bukan the right man on the right place tetapi the wrong man on the wrong place sehingga mengenyampingkan profesionalisme kerja dan jenjang karir kepangkatan yang ada," jelasnya.

Oleh karena itu, Jamparing Institute mendesak Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk  mengevaluasi dan mengoreksi kembali mengenai pengisian jabatan yang tidak linier baik secara kepangkatan, golongan, pengalaman dan pendidikannya.

Baca Juga: Silaturahmi Politik Prabowo dan Jokowi : Antara Simbol Rekonsiliasi dan Bayang-Bayang Kekecewaan

Risdal juga menegaskan, jika dilaksanakannya pelantikan tersebut karena terkait dengan tujuan Bupati dalam perbaikan dan penyempurnaan Sumber daya Manusia di lingkungan Pemda Bandung guna akselerasi pencapaian maksimal program-program kerja dan perbaikan pelayanan birokrasi terhadap masyarakat.

“Bupati harus melakukan evaluasi dan koreksi terhadap penempatan pegawai yang kurang tepat dalam posisi dan golongan dan jabatannya, juga mengevaluasi kinerja BKPSDM selaku pengelola kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung, supaya seluruh program yang telah dicanangkan bisa tercapai dan pelayanan birokrasi yang prima kepada masyarakat bisa paripurna," Pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X