Putusan MK tentang Pemilu Jadikan Jabatan Bupati Bandung Bertambah

photo author
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 17:27 WIB
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung

FOKUSSATU.ID, SOREANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang konstitusional adalah penyelenggaraan pemilu Nasional yaitu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden dengan penyelenggaraan pemilu daerah yaitu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota akan terpisah.

Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) antara pusat dan daerah mulai tahun 2029 mendatang. 

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Masa Jabatan DPRD Dalam Bayang-Bayang Kekosongan Konstitusional

Sebab dengan adanya putusan MK ini, kata bupati, maka pemilu daerah atau pemilu lokal baru bisa digelar tidak lebih dari 2,6 tahun setelah pelantikan hasil Pemilu Nasional 2029 atau paling cepat digelar tahun 2031. 

"Alhamdulillah, dari putusan MK tersebut diputuskan untuk pemilhan anggota DPRD dan kepala daerah atau pemilu lokal, baru dapat dilaksanakan tidak lebih dari 2,6 tahun semenjak pelantikan hasil pemilu nasional 2029," ucap Bupati Bandung saat Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H di Masjid Agung Al Fathu Soreang, Kamis 26 Juni 2025.

Dengan putusan MK ini, penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Baca Juga: Terendam Waktu: Matra Pantura EIGER Films Angkat Kisah Pilu Masyarakat Pesisir

Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini juga menambahkan, dalam salinan putusan MK tersebut juga ditetapkan Pemilu Lokal untuk pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan kepala daerah digelar tidak boleh lebih dari 2,6 tahun sejak hasil Pimlu Nasional 2029 dilantik.

"Berdasarkan putusan MK tersebut, maka anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan kepala daerah gubernur/bupati/walikota jadi bertambah. Bagi saya, ini merupakan hadiah di akhir tahun 1446 Hijriah," imbuh bupati yang akran disapa Kang DS ini.

Ia pun berharap penambahan masa jabatannya sebagai bupati di periode kedua ini bisa lebih bermanfaat dan Kabupaten Bandung pun bisa Lebih Bedas.

Baca Juga: Pos Indonesia dan BPKH Jalin Kerja Sama, Perkuat Layanan Haji dengan Sistem Logistik Terintegrasi

"Dengan semangat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah ini, kita juga harus berubah lebih baik dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan hati yang tulus ikhlas," imbuhnya.

Lebih lanjut Bupati Bedas ini mengungkapkan, seakan sudah menjadi tradisi dirinya sejak masih menjabat Kepala Desa Tegalluar, setiap tahun dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam ia selalu membagikan kain kafan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X