Kang DS juga meminta bantuan kepada para kepala desa untuk tidak diuangkan urusan surat keterangan tanahnya.
"Saya minta kepada para kepala desa bantu, karena ini juga untuk kepentingan semua. Saya harap tidak ada lagi pungutan-pungutan. Kita dorong percepatan kurang lebih 8.300 masjid dan tidak kurang dari 1.500 madrasah, totalnya hampir 10.000 masjid dan madrasah. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai," harapnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa dalam pembuatan sertifikat hak atas tanah masjid dan madrasah itu secara gratis. Dalam proses pembuatannya bekerjasama dengan Kantor BPN Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung.
"Setelah ada sertifikat, PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung) pun sama kita gratiskan. Tidak ada retribusi untuk PBG-nya. Kemudian setelah itu selesai, maka PBB pun setiap tahunnya kita gratiskan. SPPT kita tetap keluarkan, tetapi keterangannya nihil. Tidak ada nominal tagihan," katanya.
Baca Juga: Konvoi Kemenangan Persib Dibolehkan, Asal Jaga Ketertiban di Jalan Ya !
Kang DS turut memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor BPN yang dinilai gerak cepat dan mengambil solusi yang jelas, terkait percepatan sertifikat hak atas tanah masjid dan madrasah tersebut.
"Itu sudah ada hak tanggung jawab mutlak, yang mana para kepala dinas boleh menandatangani secara langsung. Persoalan ini kemudian ada persoalan, nanti kita bicarakan. Terima kasih kepada Pak Kepala BPN yang sudah sepakat dan MoU dari hari kemarin antara Pemkab Bandung dengan BPN sepakat untuk menertibkan dan menerbitkan sertifikat barang milik daerah," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bandung KH. Shohibul Ali Fadhil, MSQ., mengatakan bahwa launching percepatan sertifikat hak atas tanah masjid dan madrasah yang didorong langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna merupakan program andalan.
"Ini hubungannya sama Gusti Allah SWT. Ini sangat luar biasa. Alhamdulillah pada kesempatan ini turut hadir beberapa ormas, yaitu ada Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan pihak lainnya," katanya.
Shohibul Ali Fadhil pun turut memberikan apresiasi pada pelaksanaan launching tersebut, karena proses pembuatan sertifikat dan PBG secara gratis.
"Ini sangat luar biasa," ujarnya.
Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk segera mempersiapkan persyaratan.
"Persyaratannya pun ringan. Satu, legalitas tanah harus ada, kalau fasum dan fasos harus ada izin warga yang ditandatangani Ketua RT, Ketua RW dan sebagainya. Selanjutnya foto nampak depan, belakang, samping kanan dan kiri. Fotonya harus pakai titik koordinat. SK DKM usahakan SK-nya dari DMI secepat mungkin. Kalau belum segera tinggal minta. Terakhir KTP DKM. Itu aja. Segera kirimkan cari ranting masing-masing DMI, atau Kepala Desa juga boleh. Yang penting nyampai ke saya, dan untuk sertifikat boleh langsung ke dinas masing-masing. Semoga semuanya bisa beres," tuturnya ***
Artikel Terkait
Paris Saint-Germain, PSG Menangi Duel Lawan Arsenal. Final Liga Champions !
Konvoi Kemenangan Persib Dibolehkan, Asal Jaga Ketertiban di Jalan Ya !
Kick Of WJES 2025, Call For Paper untuk Perbaikan Perekonomian Jabar
Rayakan Kemenangan Persib Bandung, Farhan Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban Umum
Pastikan SPMB Transparan, Pemkot Bandung Gandeng DPRD, dan APH Lakukan pengawasan