Izin Sudah Lengkap, Eiger Camp di KBB tidak Melanggar Aturan

photo author
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 07:55 WIB

Sementara itu, Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Thio Setiowekti mengatakan, secara lokasi, Kawasan tersebut tidak masuk dalam Kawasan lereng Tangkuban Parahu karena di bawah ketinggian 1.000 Mdpl.

"Kawasan itu merupakan Kawasan PTPN VIII. Sehingga perizinan di lokasi itu terakomodir dalam perjanjian kerja sama dengan PTPN VIII," jelasnya.

Baca Juga: Peringati HUT Ke 64 Perhutani, KPH Bandung Utara Gelar Buka Bersama Dengan Media

Payung hukum keluarnya izin:

1. Perpres No 45 tahun 2018 (menyatakan bisa untuk wisata)
2. Perda KBU no 2 tahun 2016 (menyatakan diarea L1 bisa untuk wisata)
3. Perda RTRW KBB No 2 tahun 2024 (terbit tgl 27 Agustus 2024) menyatakan di area perkebunan bisa untuk wisata
4. bahkan di perda RTRW Provinsi tahun 2022, menyatakan di perkebunan bisa untuk wisata. Jadi secara pola ruang sudah sesuai.

Mirisnya akibat foto viral tersebut muncul pegiat lingkungan dadakan yang menyudutkan Eiger, dan komentar-komentar negatif terhadap Eiger di media sosial bermunculan tanpa cek ricek terlebih dahulu, bahkan ada pihak-pihak yang mengadu domba agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan proyek Eiger di Kabupaten Bandung Barat.

Saat dikonfirmasi, awak media sudah melihat perizinan yang dimiliki pihak Eiger, dan memang benar perizinan sudah sangat lengkap serta sesuai aturan yang berlaku. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X