FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp5 miliar dengan terdakwa Adetya Yessi Seftiani yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya yakni Stelly Gandawidjaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/10/2024).
Adapun sidang lanjutan kisruh dua sejoli tersebut antara Stelly Gandawidjaja dan Adetya Yessi Seftiani alias Sasha berlangsung singkat dengan agenda nota pembelaan terdakwa.
Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Adetya Yessi, Nico Sihombing mengklaim bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan adanya tindakan penggelapan yang dilakukan kliennya.
Menurutnya, JPU tidak mampu menjawab sejumlah pertanyaan dan membantah bukti-bukti yang telah diajukan di persidangan. Bahkan salah satu poin penting yang diangkat adalah mengenai status anak yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini.
Nico menegaskan bahwa status anak telah menjadi fakta hukum, dibuktikan dengan akta kelahiran yang menunjukkan Adetya Yessi dan Stelly Gandawidjaja sebagai orang tua kandung.
"Terkait dengan anak, itu sudah menjadi fakta hukum. Kita telah melampirkan bukti akta kelahiran anak yang membuktikan bahwa orang tua dari Steve Wijaya adalah terdakwa dan Stelly Gandawidjaja," kata Nico kepada wartawan seusai persidangan.
Selanjutnya, Nico juga mempertanyakan alasan mengapa kasus ini baru dipersoalkan saat ini. Padahal pemberian dari Stelly Gandawidjaja yang berupa sejumlah aset seperti mobil, uang, perhiasan, hingga rumah telah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Logika hukumnya, kenapa peristiwa di tahun 2015 dipersoalkan sekarang? Ini yang menjadi pertanyaan," ujarnya.
Menariknya, kata Nico, Stelly Gandawidjaja selaku pelapor dan pihak yang merasa dirugikan justru absen dalam persidangan. Sehingga dinilai bahwa Stelly Gandawidjaja tidak peduli dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Perseteruan Stelly Gandawidjaja dengan Pacarnya Janggal, Mau Penjarakan Orang, Ogah Jadi Saksi Kunci
"Orang yang merasa dirugikan dan yang membuat laporan, tetapi dirinya tidak peduli dengan perkaranya. Artinya Stelly Gandawidjaja tidak menghormati proses hukum di persidangan," ungkap Nico.
Dengan segala bukti dan argumen yang telah disampaikan, pihak kuasa hukum Adetya Yessi berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, yaitu membebaskan kliennya dari semua tuntutan.
Artikel Terkait
Atas Dugaan Penggelapan, Ditreskrimsus Polda Banten Tetapkan Pemilik PT Gandasari Group Masuk Dalam DPO
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Uang di Perusahaan Franchise Eskrim Mixue
Hakim PN Bandung Tolak Permohonan Eksepsi Terdakwa Wanita Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah
Soal Uang 5 M, Empat Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan Dengan Terdakwa Adetya Alias Shasa
Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dewan Kehormatan PWI Pusat Laporkan Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah Ke Bareskrim