FOKUSSATU.ID - Pemerintah diminta segera merevisi PP No.28 Tahun 2024 yang salah satunya meregulasi penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar H Andi Zabidi SE mengatakan hal tersebut di atas dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, Jumat 16 Agustus 2024.
H Andi mengatakan PP sebagai regulasi UU Kesehatan yang merupakan regulasi omnibus law justru membuka celah tidak menyederhanakan peraturan dan menimbulkan tafsir regulasi yang berbahaya.
Baca Juga: Andi Zabidi : Idealnya Serapan Anggaran Pararel Dengan Waktu
“Jika masih harus menunggu Permenkes, sama sekali tidak menyederhanakan regulasi. UU Kesehatan dibuat dengan sistem Omnibus Law dengan dalih menyederhanakan regulasi. Namun, aturan turunannya malah harus berbelit-belit dan birokratis," katanya.
"Maka dibanding menunggu munculnya aturan turunan dari kementerian, pemerintah secara lugas dan jelas merevisi pasal penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja sesegera mungkin,” tambah anggota komisi 3 DPRD Jabar.
Baca Juga: Andi Zabidi Mempertanyakan Kenapa Realisasi Belanja Pemprov Jabar Tersendat
H Andi khawatir, pasal itu menjadi celah penyalahgunaan alat kontrasepsi di kalangan remaja buat aktivitas seks bebas.
Dalam Pasal 103 ayat (4) poin e PP 28/2024 menyebutkan pelayanan kesehatan reproduksi pada remaja paling sedikit meliputi, salah satunya penyediaan alat kontrasepsi.*** 014
Artikel Terkait
Judi Online Marak di Jabar, Andi Zabidi Tangkap Bandarnya
Andi Zabidi daripada Terbitkan Oblikasi Daerah Lebih Baik Lakukan Langkah Ini
Soal WTP Pemdaprov Jabar, Andi Zabidi Selain Apresiasi Juga Tegaskan Ini
APBD 2025 Turun Signifikan, Andi Zabidi Ingatkan Pemprov Jabar Bijak Kelola Anggaran
Ekonomi Global Lesu, Andi Zabidi Meminta Pemerintah Lakukan Langkah-langkah Kongret