FOKUSSATU.ID - Sebanyak 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung resmi menjabat delapan tahun, sesuai amanat Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang Desa.
Atas dasar itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Tata Irawan secara seremonial melaksanakan penyampaian petikan surat keputusan Bupati Bandung tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Penyampaian petikan surat keputusan itu dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Soreang Kabupaten Bandung pada Selasa (2/7/2024) lalu.
Baca Juga: Bocah Bernama BESTRA Lolos di Festival Hammer Drum Competition Tahun 2024
Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung serta 270 kepala desa maupun penjabat kepala desa hadir pada kesempatan itu.
Pada sambutannya, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan berlakukannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, dapat dianggap sebagai upaya untuk mendukung desentralisasi dalam rangka mendorong pengambilan keputusan, dan mengakui beragam bentuk tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
"Undang-Undang Desa tidak hanya memperjelas status desa dalam struktur tata kelola pemerintahan di Indonesia, tetapi juga mengesahkan pengambilan keputusan secara partisipatif oleh masyarakat untuk menentukan prioritas pembangunan desa," jelas Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna di hadapan para kepala desa.
Baca Juga: Ukir Sejarah, Tim Kota Bogor Juarai Kejurda U-14 PSSI Jabar
Dikatakan Kang DS, Undang-Undang Desa juga mengakui keberagaman desa dan adat di seluruh Nusantara, serta menekankan upaya pengurangan kemiskinan melalui pembangunan desa.
"Pembangunan desa harus dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan gender dan pengambilan keputusan yang demokratis," ujar orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini.
Ia menegaskan bahwa desa juga menjadi salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah.
"Keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah di Kabupaten Bandung sangat ditentukan pula oleh keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa," katanya.
Baca Juga: Ini Alasan Persib Kembali Panggil Tyrone del Pino untuk Musim 2024-2025
Berkenaan dengan hal tersebut, imbuh Bupati Bedas, jabatan kepala desa merupakan jabatan yang penting dan strategis dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi desa.
Artikel Terkait
Tradisi Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1446 H di Dramaga Bogor
Ini Alasan Persib Kembali Panggil Tyrone del Pino untuk Musim 2024-2025
Orang Meninggal Masuk DPT , H Andi Zabidi Ingatkan Pantarlih Soal Coklit
Ukir Sejarah, Tim Kota Bogor Juarai Kejurda U-14 PSSI Jabar
Bocah Bernama BESTRA Lolos di Festival Hammer Drum Competition Tahun 2024