DPRD Kota Bogor Akan Lakukan Upaya Banding Raperda Pinjol

photo author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 18:38 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto

FOKUSSATU.ID - Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan DPRD akan mengupayakan banding terhadap pertidaksetujuan Bagian Hukum Provinsi Jawa Barat terhadap Raperda Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Ilegal atau yang sering disebut Pinjol.

Atang menyampaikan hal tersebut dalam seminar 'Solusi Islam Mengatasi Pinjol’ yang diselenggarakan ICMI Orda Kota Bogor di ruang Paripurna gedung DPRD Kota Bogor, baru-baru ini.

"Insyaallah kami akan lakukan upaya banding. Hasil diskusi ICMI ini menjawab secara filosofis dan yuridis akan catatan penolakan yang diberikan Pemprov Jabar terhadap raperda pinjol,” ujar Atang dikutip Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Terungkap, Jenazah Pria di Kali Cidepit Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap Polisi

“Kami akan kumpulkan catatan rekomendasi dari para pakar dan akademisi agar raperda yang sudah diselesaikan pada Juli 2023 lalu bisa disahkan,” lanjutnya.

Dalam acara seminar tersebut hadir beberapa narasumber, antara lain Dekan Fakultas Ekonomi Manajemen IPB Dr. Irfan Syauqi Beik, Dr Shaifurrahman Mahfudz, Iman Himan, MEI dan Obay Sobari, Lc.

Dijelaskan, fenomena maraknya pinjol maupun judol ditengarai menjadi penyebab masalah sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat, khususnya Kota Bogor.

Baca Juga: Pembukaan Kembali Exit KM 149 dan GT KM 151 Tol Padaleunyi Masih Diupayakan

Tak sedikit kasus perceraian, tindak kekerasan dalam rumah tangga hingga kriminalitas terjadi akibat permasalahan pinjol dan judol.

Dalam diskusi ICMI tersebut, Atang mengungkapkan ada empat poin yang bisa dijalankan oleh pemerintah pusat maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mengatasi pinjol.

Pertama, kata Atang, pemberian hukuman yang tegas terhadap provider dan penyedia pinjol sebagai akar dari masalah oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Pramuka Bedas, Pinter, Singer Tur Miboga Karakter, Jambore Pramuka: Ini Semangat dan Tujuan yang Ingin Dicapai

Kedua, Pemkot Bogor memfungsikan peran Perumda Bank Kota Bogor sebagai salah satu penyedia jasa pinjaman legal bagi masyarakat Kota Bogor.

“Di sisi lain, perlu dikembangkan juga lembaga keuangan mikro yang berbasis komunitas ataupun wilayah,” kata Atang menambahkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X