Rapat Paripurna DPRD, Bambang Tirtoyuliono Sampaikan Penjelasan Raperda tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045

photo author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 23:35 WIB
Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono berfoto bersama para legislator Bandung dalam pembahasan raperda.
Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono berfoto bersama para legislator Bandung dalam pembahasan raperda.

FOKUSSATU.ID - Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan penjelasan Wali Kota Bandung perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2025-2045 kepada DPRD Kota Bandung

Nota penjelasan Wali Kota tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota, Selasa 30 April 2024 

Bambang mengatakan, RPJPD 2025-2045 menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun rancangan teknokreatif RPJMD 2025-2029 yang menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi misi dan program pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Baca Juga: Lolos Babak Penyisihan, Tim Uber Indonesia akan Hadapi Thailand di Perempat Final

RPJPD 2025-2045 terdiri atas 6 bab meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi daerah,arah kebijakan dan sasaran pokok, terakhir penutup.

Pada rancangan awal RPJPD 2025-2045, lanjut Bambang, visi Kota Bandung yakni Bandung kota jasa yang kreatif, agamis, maju dan berkelanjutan.

"Setelah melalui pembahasan Musrenbang maka Bandung jasa yang kreatif, agamis, maju dan berkelanjutan," katanya.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Perjuangkan Aspirasi Guru Honorer dan Tenaga Honorer, Ini Kata Andri Rusmana

Sementara itu, untuk Misi Kota Bandung adalah sebagai berikut:

1. Mengembangkan sumber daya manusia yang diplomatik berkualitas dan berdaya saing. 

2. Mewujudkan perekonomian inklusif tangguh kreatif. 

3. Menguatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. 

4. Mewujudkan kondusifitas daerah. 

5. Mewujudkan masyarakat madani berbudaya dan berwawasan lingkungan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X