FOKUSSATU.ID - Sesosok mayat bayi ditemukan di kali Cijebul, Kampung Dekeng Jaya RT01 RW08, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Selasa (19/3/2024) malam.
Penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu menggegerkan warga setempat.
Kanit Reskrim Polsek Bogor Selatan Ipda Catoer Kurniawan menjelaskan, mayat bayi pertama kali ditemukan oleh pencari ikan, warga Kabupaten Bogor.
Baca Juga: BI Jabar Siapkan 13,2 Triliun Rupiah Selama Momen Idulfitri 1445 H, Penukaran mulai 26 Maret
Jasad bayi saat ditemukan dalam kondisi tertelungkup mengambang di aliran air kali Cijebul tepatnya di bawah jembatan Kampung Dekeng Jaya.
Penemuan itu pun kemudian dilaporkan kepada pengurus wilayah setempat yang kemudian dilanjutkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil identifikasi sementara petugas Polsek Bogor Selatan bersama tim Inafis Polresta Bogor Kota, mayat bayi tersebut berjenis kelamin perempuan.
Baca Juga: Kejari Kota Bandung Segera Nyatakan P21 Kasus Penjualan Rumah Mewah dengan Tersangka Adetya
Namun, sambung Catur, untuk memastikan usia termasuk waktu kematian sang bayi menunggu hasil otopsi forensik keluar.
“Untuk usia kami belum bisa dapat memastikan karena itu nanti hasil otopsi dari forensik yang bisa memastikan berapa usia bayi, termasuk mungkin waktu kematiannya apakah sudah 1, 2, 3 hari nanti dari tim forensik yang lebih dapat memastikan,” kata Chatoer.
Namun demikian, mayat bayi saat ditemukan masih terdapat tali pusar dengan kondisi tubuh sudah membengkak.
Baca Juga: 8 Golongan yang Wajib Menerima Zakat
“Iya kalau dengan adanya tali pusar itu dugaan bahwa setelah bayi dilahirkan ada kemungkinan langsung dibuang ke kali,” imbuhnya.
Paska identifikasi dan evakuasi oleh petugas, jenazah bayi dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan ambulans. (RIS)
Artikel Terkait
Thom dan Ragnar Belum Diizinkan Merumput di Leg 1 Laga Kontra Vietnam, Ini Alasannya
Kapan Seseorang Harus Membayar Zakat, Apakah Selalu di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasannya di Sini
8 Golongan yang Wajib Menerima Zakat
Kejari Kota Bandung Segera Nyatakan P21 Kasus Penjualan Rumah Mewah dengan Tersangka Adetya
BI Jabar Siapkan 13,2 Triliun Rupiah Selama Momen Idulfitri 1445 H, Penukaran mulai 26 Maret