Terkait Pernyataan Ahok, Pj Gubernur Heru Harus Tuntaskan Rekomendasi BPK Soal RSSW Sebelum Pilpres, “Ahok Berpotensi Dipenjara 1,6 Tahun?”
Penulis adalah Sugiyanto (SGY) - Emik Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasyat)
FOKUSSATU.ID - Pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mengkritik kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap tidak bisa bekerja, masih menjadi kontroversi di masyarakat.
Terkait hal ini, saya diingatkan terkait dugaan kasus korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW), yang pernah saya laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembelian lahan RSSW terjadi pada masa pemerintahan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. BPK menemukan indikasi kelebihan bayar sebesar Rp 191 miliar dari anggaran Rp 755 miliar yang digunakan untuk pembelian lahan di Jalan Kiai Tapa, Jakarta Barat, guna pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras ini.
Baca Juga: Pendanaan Syariah untuk UMKM Hingga Rp10 Miliar dari EFF 2024
Atas hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rekomendasi ini seharusnya dijalankan oleh mantan Gubernur Ahok, eks Gubernur Anies Baswedan, dan juga oleh Pejabat Gubernur Heru Budi Hartono. Namun publik masih belum mendengar hasil akhirnya.
Diantara isi dari rekomendasi BPK mencakup pembatalan pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 36.410 m2 (3,6 ha) dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YK SW), atau memulihkan indikasi kerugian daerah sebesar 191.334.550.000 atas selisih harga tanah dengan PT.CKU. Selain itu, rekomendasi juga mencakup permintaan pertanggungjawaban dari pihak YKSW untuk menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa sesuai dengan tawaran kepada Pemprov DKI, bukan fisik tanah yang berada di Jalan Tomang Utara.\
Baca Juga: Laskar Merah Putih Deklarasikan Paslon Presiden Prabowo-Gibran
Mengenai indikasi kerugian negara, BPK Pusat kemudian melakukan tindakan audit investigasi dan menegaskan adanya indikasi kerugian uang negara senilai Rp173 miliar.
Seharusnya, hasil audit investigasi BPK Pusat ini sudah menjadi dasar memadai bagi penegak hukum, khususnya KPK, untuk menuntaskan kasus RS-Sumber Waras. Namun, kasus ini masih belum terselesaikan hingga saat ini.
Menolak Melaksanakan Rekomendasi BPK, Ahok Berpotensi Dipenjara 1,6 Tahun?
Alih-alih menjalankan rekomendasi BPK, saat itu Ahok justru menyebut hasil audit BPK terhadap pembelian lahan di RS Sumber Waras dalam LHK APBD 2014 tidak reliabel alias ngaco.
Artikel Terkait
Soal Anggaran Rp154 Miliar, Sugiyanto Minta Dewan Panggil Sekwan DPRD Jabar