Masuki Tahapan Kampanye, Panwascam Cimahi Tengah Lakukan Patroli Awasi APK

photo author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 21:11 WIB

FOKUSSATU.ID, CIMAHI - Masuki tahapan kampanye Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cimahi Tengah telah melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK kampanye.

"Panwascam Cimahi Tengah selalu melakukan patroli pengawasan terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh para calon pemilu 2024,"ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Tengah, Ratih Sulastri S.Pd, pada saat jumpa pers di kantor Sekretariat Panwascam Cimahi Tengah, Kamis (14/12/2023).

Ratih menyebutkan dari pengawasan yang kami dapati di lapangan masih banyaknya APK yang terpasang di tihang listrik dan pohon-pohon, serta ada beberapa APK yang terpasang juga di fasilitas pendidikan.

Baca Juga: Lakukan Pengawasan, Panwascam Cimahi Utara Pastikan Pelaksanaan Kampanye Sesuai Dengan Prosedur

"Sebelumya kami sudah memberikan surat imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Partai Politik (Parpol) sebelum masuk ke tahapan masa kampanye"sebutnya.

Lebih lanjut Ratih menuturkan pengawasan kampanye dengan metode pemasangan APK yang di laksanakan oleh Panwascam dan PKD se-Kecamatan Cimahi Tengah di fokuskan dengan cara patroli menginvertarisir dan mendokumentasikan APK yang dipasang oleh tim sukses calon di tempat ibadah, sarana pemerintah dan sarana pendidikan di enam Kelurahan Kecamatan Cimahi Tengah.

Ratih menjelaskan, Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Tengah masih banyak menemukan dugaan pelanggaran Perda Kota Cimahi No. 9 tahun 2021 tentang ketertiban umum pasal 14 ayat 1 huruf (i)

Baca Juga: Panwaslu Cimahi Tengah Ajak Peran Serta Masyarakat Dalam Mengawasi Tahapan Pemilu Serentak 2024

“setiap orang dilarang mencoret-coret, menulis melukis, menempel Iklan di dinding atau di tembok jembatan lintas jembatan penyebrangan orang, halte, tihang listrik, pohon, kendaraan umun atau sarana umum lainnya,"bunyi pasal tersebut.

Ratih mengingatkan, bagi peserta Pemilu dapat menjalankan tahapan masa kampanye sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah diatur di PKPU No. 15 2023 dan PKPU No. 20 Tahun 2023 serta Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2021" kata Ratih.

"Diharapkan Pemilu Serentak 2024 dapat menjadi contoh penyelenggaraan demokrasi yang baik dan bermartabat,"pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X