"Untuk hal ini (APK yang melanggar) tentu akan ada tindak lanjut terkait sanksi dan sebagainya yang poinnya lebih ke administratif,” katanya.
Menurutnya, kegiatan ini akan menjadi bahan evaluasi dan akan dijadwalkan hingga hari H di masa tenang.
Seusai ditertibkan, APK-APK akan diserahkan ke Bakesbangpol Kota Bogor untuk diinventarisir dan didata.
Artikel Terkait
Kota Bogor Bakal Miliki Mini Lab ‘Tukang Ledeng’
Pihak Kelurahan Panaragan Diduga Enggan Keluarkan Surat Pengantar Rumah Warga Longsor Ke PUPR di Kota Bogor
Siaga Bencana, Kodim 0606/Kota Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Pengendara Motor Lexi F 2433 UBA Tewas Terlidas Truk Tangki di Bogor
Pemkot Bogor Terima 35 Halte BTS dari Kemenhub