"Korban tahu dari mulut ke mulut. Karena ada yang berhasil berangkat, menginformasikan, korban tertarik lalu datang ke Kota Bogor ke perusahaan ini," ujarnya.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus penipuan dan penggelapan terhadap calon TKI tersebut. Termasuk berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Untuk TPPO akan diselidiki," kata Rizka.
Baca Juga: Juara Terbanyak Piala Dunia U 17 Ternyata Bukan Brasil, Tapi dari Negara Afrika
Kini, K disangkakan telah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (Ris)
Artikel Terkait
Pusat Kota Disebut Sudah Padat, Kota Bogor Kembangkan 3 Kawasan Baru
Hindari Kucing Menyeberang Jalan, Truk Sampah Tabrak 4 Kios di Kota Bogor
Tabrakan Beruntun, Mobil Saling Hantam di Bogor
Pohon Tumbang Melintang Lumpuhkan Akses Jalan di Bogor
Todong Kasir Minimarket, Kepala Toko di Kota Bogor Dicokok Polisi