Terkait Pembangunan Masjid Al Jabbar, BAC Laporkan Gubernur Jabar ke Kejagung

photo author
- Selasa, 5 September 2023 | 08:29 WIB

FOKUSSATU.ID - Menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Gubernur Jawa, Ridwan Kamil dilaporkan oleh Beyond Anti Corruption (BAC) ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan keterlibatan dalam manipulasi proses lelang di proyek Masjid Al Jabbar.

BAC merupakan kelompok diskusi yang memiliki perhatian pada isu pemberantasan korupsi di Indonesia, melakukan pelaporan pada hari Senin (4/9) dan diterima oleh PTSP Kejagung di Jakarta.

Laporan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dilakukan melalui platform LAPOR pada tanggal 18 Agustus lalu.

Dalam laporannya pihak BAC menyatakan jika Ridwan Kamil patut diduga telat terlibat mengatur pemenang di salah satu pekerjaan pembangunan di Masjid Al Jabbar.

Baca Juga: Jelang Indonesia vs Turkmenistan, Empat Pilar Timnas Masih Alami Cidera Serius

Pekerjaan tersebut adalah Pembuatan Konten Masjid Raya Provinsi Jawa Barat yang dikerjakan di tahun anggaran 2022. Pekerjaan ini ditawarkan dengan nilai Rp. 20 miliar, namun nilai kontrak akhirnya disepakati sebesar Rp. 14,5 milyar.

Awalnya pekerjaan ini ditawarkan dengan mekanisme lelang terbuka. Namun setelah proses lelang mengalami kegagalan sebanyak dua kali, dilakukan penunjukkan langsung kepada PT Sembilan Matahari (PT SM). Penunjukkan langsung PT SM dinilai oleh BAC penuh dengan kejanggalan, karena perusahaan ini sebelumnya tidak lolos di proses lelang terbuka.

Belakangan berbagai kejanggalan lain terbuka. Salah satunya terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terbit tahun 2023. Laporan tersebut menyebutkan ada indikasi pengaturan pemenang untuk pekerjaan pembuatan konten ini. Lebih lanjut, laporan juga menyebutkan adanya kelebihan bayar kepada PT SM sebesar Rp. 1,36 milyar. Belakangan PT SM mengklaim telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada Pemprov, namun BAC menganggap hal itu tidak menghilangkan tindak pidana yang telah terjadi.

Baca Juga: FIFA Match Day Indonesia vs Turkmenistan, 8 September 2023. Timnas Sudah Ngumpul di Surabaya

Kedua praktek tersebut dianggap telah melanggar berbagai regulasi terkait prosedur pengadaan barang dan jasa, diantaranya Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

“BAC menduga pengaturan pemenang lelang ini tidak terlepas dari peran pihak Pemprov. Ada dugaan kuat Gubernur Ridwan Kamil turut terlibat karena kami menemukan fakta jika CEO dari PT Sembilan Matahari yaitu Sdr. Adi Panuntun memiliki kedekatan dengan Gubernur Jawa Barat”, tegas Dedi

Haryadi koordinator BAC. Lebih lanjut Dedi menyatakan kedekatan antara Ridwan Kamil dan Adi Panuntun terlihat setidaknya dari dua hal. Pertama, CEO PT Sembilan Matahari adalah ketua BCCF saat ini, sebuah organisasi yang didirikan dan pernah dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat. Kedua, fakta CEO PT Sembilan Matahari pernah terlibat untuk mengkampanyekan gubernur terpilih sebagai kandidat calon gubernur pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2018.

Baca Juga: JQR Luncurkan Buku Rumah Kemanusiaan

Lebih lanjut, BAC menyatakan jika dugaan pengaturan pemenang juga terlihat dari upaya dari pihak pemerintah untuk menghilangkan jejak PT Sembilan Matahari di kasus ini. Pihak Pemprov Jabar (melalui Dinas Informasi dan Komunikasi) melalui berbagai pemberitaan di media massa menyatakan jika PT SM yang muncul di laporan BPK bukanlah PT Sembilan Matahari namun sebuah perusahaan lain yang inisialnya mirip.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X