Berikut syarat perpanjangan SIM Keliling Kota Bogor:
1. Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. SIM A atau C yang akan diperpanjang.
3. Fotocopy KTP dan SIM.
4. Surat Keterangan Sehat (Suket).
5. Surat bukti cek psikologi.
Diinformasikan untuk jadwal dan lokasi dapat berubah atau tidak dilaksanakan, jika ada suatu hal tertentu seperti, Cuaca, Kendala Teknis, dan hal lainnya.
Selain itu, kepastian Operasional akan diinformasikan melalui akun Twitter@jadwalsim pada pukul 08.00 WIB atau pukul 15.00 WIB (Malam Minggu).
Untuk info dan keterangan lebih lanjut di Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp : 021-5276001, atau SMS 1717. Pungkasnya. (Wiera).***(011)
Artikel Terkait
Bawaslu Kota Bogor Ajak Elemen Masyarakat Awasi Tahapan Pemilu 2024
Drama Kongres Luar Biasa PSSI, dari Pemilihan Diulang hingga Calon Mundur Setelah Terpilih !
KLHK Dukung Inovasi Pangdam III Siliwangi Atasi Sampah
Imbang, Barcelona vs Manchester United. MU Diunggulkan di Leg 2 Karena Main di Old Trafford