Pengamat Sarankan Bawaslu Gandeng Telkom Lakukan Pengawasan Berbasis Tekhnologi Informasi

photo author
- Minggu, 11 Desember 2022 | 21:50 WIB
Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah sebagai narasumber dalam kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan  Pemilu Panwaslu Kecamatan  di Jakarta,  Minggu 11 Desember 2022
Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah sebagai narasumber dalam kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Panwaslu Kecamatan di Jakarta, Minggu 11 Desember 2022

FOKUSSATU.ID-Potensi sengketa suara dan konflik lainnya akan muncul jelang Pemilu serentak 2024.
Oleh karena itu untuk mengantisipasi situasi semacam itu maka penyelenggara Pemilu termasuk Bawaslu dan Pemerintah perlu melakukan pengawasan berbasis Teknologi Informasi.

Pengawasan Pemilu berbasis digital ini diharapkan dapat meningkatkan kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Apalagi hal Ini adalah tagline yang selalu dikampanyekan oleh Bawaslu RI.
"Pelayanan Bawaslu di bidang kepemiluan wajib mengembangkan dan meningkatan sistem pengawasan berbasis elektronik dan melihatkan perusahaan telekomunikasi," ujar Pimpinan Rumah Demokrasi, Ramdansyah pada kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Panwaslu Kecamatan di Jakarta, Minggu 11 Desember 2022

Baca Juga: Sinkronkan Pemilu 2024 Dalam Satu Rezim Rumah Demokrasi Dorong Perppu 'Omnibus Law'

Sebagai contoh, lanjut Ramdansyah, Bawaslu bisa menggandeng PT Telkom atau perusahaan berbasis telekomunikasi lainnya dalam menelusuri potensi sengketa suara dan konflik lainnya yang mulai bermunculan di masyarakat jelang Pemilu serentak 2024.

Selain itu, kata mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta ini, calon legislatif dan parpol bisa mengunakan atau memiliki sistem elektronik yang kurang lebih sama. Ini diperlukan untuk memantau potensi suara pemilih berikut dengan kemungkinan adanya potensi sengketa dan langkah langkah yang harus perlu untuk dilakukan di kemudian hari.

Pemilik sejulmlah gelar akademik ini lantas menyebutkan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dimana disebutkan bahwa , setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Bawaslu dapat mengacu Perpres ini untuk melakukan pengawasan berbasis digital.

Menurutnya, keberadaan perusahaan-perusaahan telekomunikasi yang memiliki big data yang dapat dimodifikasi menjadi data pengawasan merupakan bagian dari sistem informasi manajemen pengawasan Pemilu. Data dapat diintegrasikan menjadi data pengawas pemilu yang spesifik berbasiskan wilayah, tetapi Server berada di Bawaslu.

Pengawasan yang memanfaatkan big data, kata dia, merupakan layanan pemerintah berbasis elektronik, tetapi dapat juga menjadi pelayanan pengawasan bagi masyarakat. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencari data Caleg atau rekam jejaknya, Pengawas Pemilu sudah menyediakan dalam konten yang mudah diakses. Data juga dapat diberikan berdasarkan permintaan (by request).

Pengawasan Pemilu berbasis digital ini diharapkan dapat meningkatkan kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Fasilitasi ini juga diharapkan dapat terus menumbuhkan minat pemantau Pemilu untuk turut mengawasi Pemilu 2024 yang berpotensi semakin rumit dan memecah belah anak bangsa.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X