Jokowi Bantu Renovasi Rumah Terimbas Gempa Cianjur Rp50 Juta

photo author
- Rabu, 23 November 2022 | 06:19 WIB
Gempa Cianjur
Gempa Cianjur

FOKUSSATU.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau lokasi gempa di Kabupaten Cianjur, Jabar, Selasa (22/11/22) bersama BNPB dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Dalam tinjauannya ia menyampaikan pemerintah bakal menjamin perbaikan bangunan rumah warga dengan memberikan bantuan dana perbaikan.

Jokowi mengatakan masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat akan mendapatasn bantuan renovasi Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta dan rusak ringan sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Update Korban Gempa Cianjur Hingga Selasa Dini Hari, Meninggal 268 Orang, 151 Masih Hilang

Data sementara yang berhasil dihimpun BNPB hingga Selasa (22/11) jumlah korban gempa di Cianjur terus bertambah.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto saat memberikan keterangan pers di Kantor Bupati Cianjur menyebutkan 268 orang meninggal.

"Korban meninggal dunia 268 jiwa, yang sudah teridentifikasi sebanyak 122 jenazah, masih ada korban hilang sejumlah 151 orang, kita akan berusaha semaksimal mungkin agar seluruh korban ditemukan," ucap Suharyanto.

Kemudian data masyarakat yang mengungsi sejumlah 58.362 orang, luka-luka 1.083 orang, kerusakan infrastruktur seperti rumah rusak total berjumlah 22.198 unit.

Baca Juga: Bangun Ulang Jembatan, Jalan Otista Ditutup 9 Bulan

"Pengungsi pada hari ini sudah mendapatkan fasilitas lebih baik, tenda besar telah didirikan baik dari BNPB, pemerintah, TNI/Polri dan bantuan lembaga lainnya," lanjutnya.

"Dapur umum telah beroperasi, kalau masih ada yang kurang dan belum terlayani, lambat laun akan kami perbaiki,".

Terkait banyaknya perbedaan data yang berkembang, Suharyanto berkata, pendataan masih terus dilakukan dan Posko telah didirikan, sehingga semua informasi tentang penanganan gempa Cianjur ini, secara resmi ialah yang dikeluarkan dari posko.

"Setiap sore akan ada update penanganan bencana dari Posko Tanggap Darurat yang ada di Kantor Bupati Cianjur," imbuh Suharyanto.***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X