NEK akan menjadi salah satu instrumen dalam upaya pengurangan emisi GRK di Indonesia, selain itu NEK diharapkan menjadi mekanisme yang menjadikan aksi-aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim lebih efektif, efisien, inklusif, transparan akuntabel serta berkeadilan. Potensi NEK di Indonesia sangat besar, dari luas tutupan hutan sebesar 95 juta ha apabila dikelola dengan baik akan dapat diperoleh hasil yang besar. Untuk mendukung pelaksanaan NEK di Indonesia, pada 20 Oktober 2022 telah diundangkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. ***
Artikel Terkait
Link Download Twibbon Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022
Di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022, Kabut Indonesia Akan Selamatkan Kera Ekor Panjang di Curug Pelangi KBB