Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Begini Perannya

photo author
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 23:09 WIB
Kapolri tetapkan 6 tersangka terkaut tragedi Kanjuruhan yang menelan korban sebanyak 31 orang meninggal
Kapolri tetapkan 6 tersangka terkaut tragedi Kanjuruhan yang menelan korban sebanyak 31 orang meninggal

FOKUSSATU.ID-Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB)  Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 tersangka lainnya dalam tragedi Kanjuruhan.

Penetapan  para tersangka diumumkan oleh  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).  "Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ujar Kapolri  Sigit.

Bagaimana peran dari para tersangka itu?

1. AHL, Direktur Utama PT LIB.

- Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan

- Di mana pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan.
- Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.
- Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket overcapacitiy. Seharusnya untuk  38 ribu penonton, namun di sini  dijual 42 ribu

Baca Juga: Duka Cita Mendalam! VPC: Tragedi Kanjuruhan Harus Jadi Momentum Kebangkitan Sepak Bola Indonesia


3. SS, Security Officer

- Tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan
- Memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut. Sehingga tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan

4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang.

SS ini  mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan

5. TSA, Kasat Samapta Polres Malang
- TSA  memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata

6. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim.
Ia  memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas  air mata

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X