FOKUSSATU.ID - Piutang KLHK baik dari PNBP, IPPKH, Kebakaran Hutan ataupun Pencemaran yang Putusan Inkrah sangatlah mengiris hati dan memperlihatkan adanya kontras penegakan hukum
Selain PNBP kehutanan dan kewajiban atau komitmen perusahaan yang sangat terlunta-lunta dan seakan diabaikan oleh perusahaan-perusahaan besar baik BUMN ataupun Perusahaan swasta yang sudah Go Publik yang berlunggak-lenggok di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) seakan tidak peduli dengan kewajiban.
Bertahun tahun kewajiban tidak dipenuhi dengan berbagai modus untuk menunda-nunda kewajiban dan itu bisa dikategorikan wanprestasi dan adanya kerugian negara yang seharusnya KPK dan Kejaksaan segera turuntangan ujar kang acu dalam wawancara langsung dengan media tata ruang.
Baca Juga: Diduga Alami Depresi Seorang Wanita di Tasikmalaya Nekat Panjat Tower Sutet 25 Meter
PT. Semen Indonesia (SMGR) dipandang perlu due diligence atas Kewajiban IPPKH di tahun 2012 yang sudah mendapat persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, juga sudah mendapat keringanan perpanjangan waktu sesuai dengan ketentuan dan sudah pula mendapat semacam teguran untuk segera memenuhi kewajibannya dari KLHK akan tetapi belum memenuhi kewajiban dan komitmennya kepada KLHK sampai sekarang.
Ini sebuah wanprestasi dari perusahaan sebab perjanjian sudah disepakati dan berlaku efektif sebenarnya tidak perlu berlarut-larut untuk penuhi kewajiban, dengan tidak nya dipenuhi perjanjian itu bisa dipersoalkan dan masyarakat bisa meminta KPK atau Kejaksaan seperti halnya kasus Duta Palma yang ada unsur kerugian negara disana, dilihat dari posisi perusahaan untung bisa bagi deviden tapi mereka seakan enggan memenuhi kewajibannya ujar acuviarta yang akrab dipanggil kang acu
Hal ini sangat mungkin terjadi adanya kerugian negara dan ada unsur tindak pidana Korupsi (Tipikor) dan mengganggu perencanaan kehutanan yang mungkin bisa dimanfaatkan oleh pihak lain selain fungsi hutannya, dalam hal laporan keuangan tahunan yang sudah diaudit tidak mencantumkannya sebagai kewajiban atau hutang, hal ini harus dilihat juga laporan keuangan secara detail karena kewajiban itu perlu disampaikan ke publik guna keterbukaan informasi dan kewajiban tetap harus dipenuhi tapi anehnya sampai bertahun-tahun tidak ada pemenuhan kewajiban dan ini bisa menyulitkan perusahaan ujar Akademi Unpas itu.
Baca Juga: Miliaran Serangan Siber, Indonesia Harus Siap Hadapi Perang Siber
Kewajiban dan komitmen ini harus segera diselesaikan PT Semen Indonesia (SMGR), karena perjanjian itu mengikat secara hukum dan apabila ada perubahan perjanjian harus ada unsur sangat kuat yang dapat merubahnya, sekarang ini tidak ada alasan urgent untuk perubahannya seperti PLN mau merubah kesepakatan pembayaran dengan listrik swasta dan itu ditolak sama Luhut karena itu hal yang sudah disepakati dan dalam surat PT Semen Indonesia (SMGR) sudah mengajukan lahannya pengganti akan tetapi belum diserahkan ke KLHK, ungkap Ketau ISEI.
PT. Semen Indonesia dibawah BUMN itu termasuk kekayaan negara yang dipisahkan menjadi bagian sumber pendapatan negara tapi bagai mana bisa menjadi sumber pendapatan negara sedangkan kewajibannya aja tidak dipenuhi dan kerugian negara bisa sangat besar selain dari tidak dipenuhinya kewajiban juga aspek lingkungan sangat merugikan seperti mempertontonkan ketidak patuhan terhadap hukum, peraturan dan program pemerintah.
Melihat komitmen Bapak Presiden Jokowi yang selalu mendengungkan go green dan penyelamatan hutan seakan diacuhkan oleh perusahaan BUMN itu, hal lain Ibu Siti Nurbaya mengungkapkan cara penyelamatan luasan hutan salah satunya mekanismen In - Out yang dapat diartikan adanya perubahan status atau dikeluarkan dari hutan seperti Program Tora, PPKH, pelepasan kawan hutan, tukar pakai kawasan hutan dll dan In adalah Lahan Konpensasi, tukar menukar kawasan hutan, dan tidak mungkin mekanisme pemerintah membeli hutan(*)
Artikel Terkait
SIP! Mendagri Serahkan KTP Digital dan KK kepada WNI di Jepang
PLN Batalkan Program Kompor Listrik. Kok Bisa ?
Asam Padeh Ikan Patin Lezat dan Nikmat, Sajian Spesial Keluarga
Miliaran Serangan Siber, Indonesia Harus Siap Hadapi Perang Siber
Diduga Alami Depresi Seorang Wanita di Tasikmalaya Nekat Panjat Tower Sutet 25 Meter