Kasus Dugaan Wikwik Kades dengan Staf Desa Jalan Ditempat, Kok Alasannya Begini Ya

photo author
- Minggu, 24 April 2022 | 00:21 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

FOKUSSATU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur tidak tegas, kasus dugaan wikwik seorang kades dengan istri staf desanya sendiri jalan ditempat.

Padahal, kasus itu sempat viral di media sosial, bahkan Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan sudah menyerahkan kasusnya untuk diurus inspektorat.

Inspektur Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Cahyo Supriyo beralasan kasus tersebut jalan ditempat karena belum ada pengaduan dari masyarakat.

"Kita belum ada pengaduan dari masyarakat,"ujarnya saat dikonfirmasi di kantor DPRD Cianjur, Selasa 19 April 2022, kemarin.

Baca Juga: Marc Klok Bagikan Momen Bahagia Terkait TC Perdana Timnas U23 Kontra Andong University

Dijelaskan Cahyo, untuk menanggapi kasus tersebut, harus ada pengaduan dulu
dari masyarakat. "Jadi kalau ada pengaduan baru ditanggapi," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Cianjur, Muhammad Isnaeni menegaskan, seharusnya tidak usah menunggu laporan, untuk melakukan pemeriksaan secara langsung tanpa adanya laporan pun bisa.

"Karena itu sudah menjadi isu yang berkembang di masyarakat. Jadi kalau mau menunggu laporan mau sampai kapan penyelesaian kasus ini," ujarnya di kantor Wakil Rakyat Cianjur, Kamis (21/4/2022).

Kader politik besutan Airlangga Hartarto ini juga menambahkan dengan digantungnya kasus wikwik ini menjadi bukti, inspektorat seolah tidak respon dengan apa yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga: Angkasa Pura II Catat 160 Ribu Pemudik Gunakan Angkutan Udara

Muhammad Isnaeni mempertanyakan, kalau harus ada laporan? Kenapa selama ini, pemeriksaan ke Desa-desa bisa diakukan tanpa menunggu adanya pengaduan dulu.

"Bukankan itu selalu di lakukan," tanyanya.

"Jadi jangan menunggu bola, harus menjemput bola, agar terciptanya rasa
ketentraman dan keadilan masyarakat. Apa lagi ini ranahnya ranah penyelenggara
pemerintah tingkat Desa," pungkasnya. ***014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X