Presiden Resmi Lantik KPU dan Bawaslu, Pengamat: Penyelenggara Pemilu Butuh Kepastian Hukum

photo author
- Selasa, 12 April 2022 | 17:51 WIB
Presiden Lantik KPU dan Bawaslu, Pengamat: Penyelengara Pemilu Perlu Kepastian Hukum
Presiden Lantik KPU dan Bawaslu, Pengamat: Penyelengara Pemilu Perlu Kepastian Hukum

Pengamat politik dari Rumah Demokrasi Ramdansyah Bakir mengatakan pentingnya payung hukum dan kepastian hukum bagi para penyelenggara Pemilu. Karena hingga kini payung hukum soal ini belum masuk dalam pembahasan prolegnas DPR.

"UU Penyelenggaraan Pemilu sangat penting demi kepastian hukum bagi penyelenggara Pemilu, Ini harus jadi prolegnas DPR, " ujar Ramdansyah Bakir kepada fokussatu.id. Karena jika tidak ada kejelasan maka permasalahan yang terjadi di Pemilu 2019 dan Pemilu sebelumnya sangat berpotensi terulang lagi pada Pemilu 2024.

Salah satu yang berpotensi mengganggu pennyelenggaran Pemilu dalam pandangan Ramdansyah soal Putusan MK dalam frasa "Final dan Mengikat". Putusan MK ini harus masuk dalam UU Pemilu. DPR tidak bisa mengeyampingkan putusan itu karena DPR bukan Open Legal Policy terhadap putusan MK.

"Pasal ini wajib masuk. Putusan putusan MK harus dimasukkan kedalam pasal per pasal di dalam UU," ujar Ramdansyah.

Disebutkan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menurut MK merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang setara dengan keputusan pejabat TUN lainnya dalam lingkungan penyelenggara pemilu; yakni keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Dengan demikian, walaupun produk DKPP bernama putusan DKPP, namun sebenarnya adalah putusan Pejabat  TUN yang dapat menjadi obyek TUN yang bersifat rekomendasi saja.

MK menyatakan norma mengenai putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat telah dipertimbangkan MK dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013 yang di uji oleh Ramdansyah.

Frasa tersebut ternyata muncul kembali dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang kemudian di uji materi kembali oleh mantan ketua KPU dan anggota, Arif Budan dan Evida Ginting di MK.

Dalam pembacaan Putusan MK Hakim MK justru memperkuat putusan sebelumnya terhadap Ramdansyah. Putusan DKPP bersifat rekomendasi, karena bukan berasal dari lembaga peradilan. Putusan ini hanya mengikat pads pejabat TUN yang mengangkat dan memberhentikan penyelenggara Pemilu yakni; Presiden, KPU Dan Bawaslu.***014

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X