FOKUSSATU.ID- Pemerintah telah menetapan awal Ramadhan atau puasa tahun 2022 jatuh pada 3 April 2022. Karenanya jadwal jam kerja aparatur sipil negara (ASN) juga menyesuaikan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi mengatur jadwal kerja ASN selama Ramadhan 2022.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pengaturan tersebut dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN.
"Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah," ujar Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Jumat (1/3/2022)
Dasar penerbitan SE tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Baca Juga: Menpan Perbolehkan ASN Ke Luar Negari, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Kemenpan RB mengatur jam kerja Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB; sedangkan jam kerja Jumat pukul 08.00 WIB-15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin hingga Kamis berlaku jam kerja pukul 08.00 WIB-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB; sementara di Jumat berlaku jam kerja pukul 08.00 WIB-14.00 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.
Jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun kerja dari rumah atau tempat tinggal (work from home) selama masa pandemi Covid-19.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kerja pegawai ASN," tuturnya.
Selain itu, PPK juga diminta memastikan pengaturan jam kerja ASN tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik selama bulan Ramadhan.
Menpan meminta pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada Ramadhan 1443 Hijriah selama PPKM masa pandemi Covid-19 agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang WHO atau bekerja di kantor dan WFH atau bekerja dari rumah.***014
Artikel Terkait
Pemkot Bandung Raih Kategori 4 Terbaik dalam Indeks Penerapan Sistem Merit ASN 2022
Skenario Pemindahan ASN ke IKN Nusantara, Telah Masuk Dalam Tahapan Diskusi One on One
Menpan Perbolehkan ASN Ke Luar Negari, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi