FOKUSSATU.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan bepergian ke luar negeri dengan sejumlah syarat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluakan surat edaran terkait Aparatur sipil negara Sipil Negara (ASN) yang hendak bepergian ke luar negeri.
Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencabutan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2022 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa Pandemi Covid-19.
"Tujuan Surat Edaran in adalah untuk memberikan pelonggaran bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," demiian dikutip dari salinan SE tersebut.
Baca Juga: Kopertoku Tempat Belanja Lengkap bagi ASN di Kota Bandung
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Antara lain, terlebih dahulu harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Selain itu, ASN harus mematuhi hal-hal sebagai berikut :
Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
Kebijakan mengenai pintu masuk, tempta karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan Protokol kesehatan yang ketat.
"Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara," bunyi surat edaran .
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 21 Maret 2022. Keberadaan srat edaran ini sekaligus mencabut berlakunya surat edaran sebelumnya, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SE itu sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ***014
Artikel Terkait
Tunda Kegiatan Fisik Sebanyak 1.155 ASN Kemenkumham Terpapar Varian Omicron
Pemkot Bandung Raih Kategori 4 Terbaik dalam Indeks Penerapan Sistem Merit ASN 2022
Pemkot Bandung Melepas ASN Purnabakti, Ini Kata Yana
Skenario Pemindahan ASN ke IKN Nusantara, Telah Masuk Dalam Tahapan Diskusi One on One
Ini Profil Tim Basket ASN Pemkot Bandung