FOKUSSATU.ID-Polemik apakah warung bisa buka dan tidak selama Ramadhan ditanggapi Ketua MUI Cholil Nafis.
Menurutnya warung tak usah menutup jualannya atau tetap bisa buka dengan sejumlah syarat. Apalagi tidak seluruh warga Indonesia itu muslim. Selain itu, bagi yang berhalangan dan berdasarkan fiqih, maka diperbolehkan untuk tidak melakukan puasa ramadhan bagi mereka yang sakit, melakukan perjalanan jauh, ataupun sedang dalam masa haid. Golongan semacam ini boleh tidak melakukan puasa.
"Warung tak usah ditutup jualannya, tapi makannya jangan dipamerkankpd orang yg sedang berpuasa. Yg puasa jangan menutup hajat orang lain tapi yg tak puasa jangan menodai bulan Ramadhan. . Ayo saling tenggang rasa dan saling menghormati," tulis Cholil Nafis lewat akun twiiternya @cholilnafis.
Baca Juga: Megawati Mengingatkan Kaum Ibu, Anak Jangan Diberi Chiki Chiki Terus
"Yang jadi masalah itu yang buka warung dan makan terang2an disana Muslim juga, seolah-olah tidak peduli lagi ramadhan. Kemungkaran itu yang harus diberantas pak ustadz. Tidak bisa dibiarkan dgn alasan urusan pribadi," kata @archabandung.
"Setuju yai. Sebenernya dari zaman saya kecil dah seperti ini yai semua saling tenggang rasa. Warung tetap buka tp ya tertutup ga pamer2 makannya, malah yg ga puasa malu kalau ketauan ga puasa. Kalau sekarang ga ada malunya yai," ujar @valent14527265
"Biar pusarnya khusuk jangan keluar rumah keluar cuma pas sholat dan berbuka aja . Jd bisa khusus puasanya . Jd yg puasa juga tidak mengganggu orang cari rezeki . Klo kita puasa malah menghambat orang cari rezeki itu malah jd dosa . Kita udah puasa tp malah nambah dosa," tulis @ekobigcity.***014
Artikel Terkait
Hukum Mandi Junub Setelah Adzan Shubuh di Bulan Ramadhan
Doa Malam Nisfu Syaban
Ramai Perbincangkan Puasa Ramadan 2022 Kapan, Berikut Kata Kemenag