Pasang Speed Kamera Polisi Bakal Tilang Pengendara Tol Lebih Batas Kecepatan

photo author
- Minggu, 27 Maret 2022 | 22:34 WIB
Pasang Speed Kamera Polisi Bakal Tilang Pengendara Tol Lebih Batas Kecepatan
Pasang Speed Kamera Polisi Bakal Tilang Pengendara Tol Lebih Batas Kecepatan

FOKUSSATU.ID-Jangan coba-coba memacu kendaraan di jalan tol melebihi batas kecepatan.

Karena  mulai April 2022, apabila tertangkap akan dikenakan tilang. Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol tersebut.

Dikutip  dari laman Badan Pengatur Jalan Tol, kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam," ujar  Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Minggu (27/3/2022).

Baca Juga: Sudah Lama Tak Berfungsi Lajur Darurat Tol Ciawi - Kabupaten Bogor di Bongkar PT Jasa Marga

Sementara untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Sedangkan  berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).

Bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka dipastikan akan  ditilang.  Pelanggar batas kecepatan akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Selanjutnya  akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.Bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan tercapture dan setelah diverifikasi akan ada surat bagi  pelanggar untuk membayar denda.***014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X