FOKUSSATU.ID - Ketua Padjadjaran Halal Center Universitas Padjadjaran Souvia Rahimah, mengungkapkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait sertifikasi halal. Salah satunya adalah edukasi mengenai sertifikasi halal di masyarakat.
“Orang di Indonesia masih banyak yang belum memahami urgensi sertifikasi halal,” ujar Souvia dilansir dari humas Unpad Bandung, Sabtu (19/3/2022).
Souvia mengatakan, halal seyogianya menjadi standar mutu yang menjamin suatu produk benar-benar aman dikonsumsi. Sementara bagi umat Islam, halal tidak sekadar jaminan mutu, tetapi juga sesuai secara syariat.
Baca Juga: Mengejutkan, Mario Suryo Aji Akan Berada di Baris Pertama Kelas Moto3
Sampai saat ini, masih banyak produk di Indonesia yang rentan menjadi tidak halal. Halal di sini bukan hanya tidak menggunakan bahan pangan yang dilarang dalam syariat. Produk halal juga harus terjamin prosesnya. Mulai dari proses penyembelihan hingga penggunaan bahan-bahan pangan yang aman.
Souvia melanjutkan, tidak semua produk bahan baku pangan sudah memenuhi standar halal. Pengolahan yang tidak sesuai akan membuat produk rentan menjadi tidak halal.
Untuk itu, proses sertifikasi halal dilakukan untuk menjamin konsumen mengonsumsi produk yang benar-benar halal dan thayyib. Sebabnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana memilih produk halal.
Baca Juga: Wakil Ganda Putra Indonesia Dipastikan ke Final All England 2022
“Pekerjaan rumah kita yang lebih besar adalah bagaimana menjamin proses halal dari produsen hingga ke konsumen,” kata dosen Fakultas Teknologi Industri Pertanian Unpad tersebut.
Souvia menjelaskan, pengelolaan sertifikasi halal saat ini ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, bukan lagi LPPOM MUI. Kendati demikian, MUI masih berperan penting dalam menetapkan fatwa halal terhadap suatu produk.
Prosesnya, pendaftaran sertikasi halal dilakukan langsung ke BPJPH Kemenag. Kemudian, jika dokumen persyaratan lengkap, BPJPH akan melimpahkan berkas pengajuan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Lembaga ini yang melakukan audit terhadap suatu produk yang diajukan.
Baca Juga: DPD GANN Jabar Apresiasi Polda Jabar Berhasil Ungkap Penyeludupan Narkoba Jenis Sabu
Berdasarkan UU Cipta Kerja, proses sertifikasi halal harus selesai dalam 21 hari. Namun, dengan catatan seluruh dokumen lengkap dan tidak ada lagi proses pemeriksaan laboratorium. ***(011)
Artikel Terkait
DPD GANN Jabar Apresiasi Polda Jabar Berhasil Ungkap Penyeludupan Narkoba Jenis Sabu
Bayern Munchen Lebih Diunggulkan Atas Villarreal. Dua Kali Pernah Bertemu, Munchen Menang
Wakil Ganda Putra Indonesia Dipastikan ke Final All England 2022
Mengejutkan, Mario Suryo Aji Akan Berada di Baris Pertama Kelas Moto3
HOAX, BNPB Terima Lowongan Kerja Dokter Pribadi