Keserempet Kasus Doni Salmanan, Atta Halilintar Janji Lebih Waspada dalam Menerima Hadiah

photo author
- Kamis, 17 Maret 2022 | 23:35 WIB
Atta Halilintar Kembalikan Tas Merek Dior Hadiah Doni Salmanan (instagram)
Atta Halilintar Kembalikan Tas Merek Dior Hadiah Doni Salmanan (instagram)

FOKUSSATU.ID - Youtuber Atta Halilintar penuhi panggilan Mabes Polri dan sudah diperiksa sebagai saksi dari tersangka penipuan aplikasi Auotex, Kamis 17 Maret 2022.

Atta terserempet kasus ini, gegara saat ulang tahun dapat hadiah Tas Merek Dior dari tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Atta Halilintar dimintai keterangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 13.18 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Atta juga mengembalikan tas hadiah tersebut kepada tersangka lewat Mabes Polri.

Baca Juga: Terjerat Narkoba Publik Figur MF Ditangkap Polisi

"Kado ultahnya (tas) sudah dibalikin,: katanya kepada wartawan usai menjelani pemeriksaan sebagai saksi.

Agar kasus tidak kembali terulang, Atta berjanji akan lebih hati-hati menerima hadiah dari orang lain.

"Ia, akan lebih berhati-hati lagi," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Atta juga menjelaskan dia kenal Doni Salmanan lewat siniar atau platform podcast.

Baca Juga: Melihat Tugas Marshal Dalam Gelaran MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Sinaga membenarkan Atta sudah menyerahkan tas dari Doni ke penyidik.

Sebagaimana diketahui, Doni resmi menjadi tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa 8 Maret 2022.

Crazy Rich Bandung ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasal yang menjeratnya pasal

45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). *** 014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X