Kemenperin Dukung Produksi dan Penjualan Kendaraan Listrik Berkembang di Indonesia

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 22:01 WIB
endaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan
endaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan

 

FOKUSSATU.ID - Pertumbuhan telah meningkat pada produksi dan penjualan kendaraan Listrik di Indonesia sehingga Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan berkolaborasi bersama Pertamina sinergi dengan Swasta, pada hari Rabu (23/2/2022) melalui pesan whatsapp kepada Fokussatu.id

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, mendukung penuh pembangunan ekosistem kendaraan listrik dari hulu sampai hilir.

" Kemenperin siap dari hulu hingga hilir untuk memasuki era kendaraan listrik sebagaimana arahan Bapak Presiden yang tertuang dalam Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan,” tuturnya.

Baca Juga: bank bjb Raih Rekor MURI, BPD Pertama Terapkan ISO 20000 dan ISO 27001


Seperti yang disampaikan Bapak Presiden, pemerintah sangat serius untuk masuk pada energi baru terbarukan, termasuk menuju pada kendaraan listrik,” ujarnya.
Hal itu juga akan menjadi isu prioritas yang dibawa Pemerintah Indonesia dalam G20 Summit, yang salah satu pembahasannya terkait transisi energi yang berkelanjutan, termasuk percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik.


Pada peta jalan industri otomotif nasional, Kemenperin menetapkan 20 persen penggunaan kendaraan berbasis baterai listrik pada tahun 2025, seiring dengan upaya industri otomotif yang terus melakukan efisiensi untuk jenis teknologi Internal Combustion Engine (ICE), Hybrid, dan Plug-in Hybrid.


“Ke depan, teknologi fuel cell berbasis hydrogen juga telah terdapat dalam peta jalan industri otomotif nasional, dengan semangat untuk menuju produksi industri kendaraan ramah lingkungan,” tutur Agus.

Baca Juga: PLN Operasikan 104 Unit SPKLU di 38 Kota Untuk Dukung Bertambahnya Kendaraan Listrik


Lebih lanjut, dalam pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik, industri otomotif dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil listrik dan bis listrik sebanyak 600 ribu unit pada tahun 2030, sehingga dengan angka tersebut akan dapat mengurangi konsumsi BBM sebesar 3 juta barrel dan menurunkan emisi CO2 sebanyak 1,4 juta Ton.


"Upaya strategis ini diharapkan pula dapat mendukung pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon,” imbuhnya.


Agus menambahkan, guna menindaklanjuti amanat Perpres 55/2019, Kemenperin telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perindustrian. Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN), yang berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkat startegi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.

Baca Juga: OP Minyak Goreng Pemkot Bandung Belum Optimal, Masyarakat Juga Masih Punic Buying


Kedua, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap, sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wiera Fokussatu

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X