Ini 9 Pos Karantina WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

photo author
- Rabu, 2 Februari 2022 | 20:23 WIB
RSDC Wisma Atlet Kemayoran
RSDC Wisma Atlet Kemayoran



FOKUSSATU.ID- Lokasi karantina resmi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sudah ditetapkan.

Satgas Penanganan Covid-19  telah  menetapkan lokasi tersebut. Penetapan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri ditandatangani 1 Februari 2022.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani hingga 31 Desember 2022, dengan ketentuan bila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” ujar  Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Kota Bandung Kini Miliki Rumah Sakit Khusus Jantung dan Pembuluh Darah


Di bawah ini lokasi karantina bagi WNI PPLN di area pintu masuk Indonesia:


DKI Jakarta

Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan, Rumah Susun (Rusun) Nagrak, dan Rusun Pasar Rumput. Kemudian Rusun Daan Mogot, serta Rusun Penggilingan.


Surabaya, Jawa Timur

Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama, Hotel Veni Vidi Vici, Hotel Grand Park, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, dan Hotel BeSS Mansion. Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave, Hotel Rungkut, Hotel Lifestyle, dan Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo. Lalu, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, serta Hotel Pop Gubeng dan Hotel Cleo Jemursari.


Manado, Sulawesi Utara

Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.


Batam, Kepulauan Riau

Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).


Tanjung Pinang Kepulauan Riau

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X