Viral Pencuri Sepeda Motor Dibebaskan Usai Diberi Restoratif Justice, Agus Menangis Sujud di Kaki ibunya

photo author
- Sabtu, 29 Januari 2022 | 11:51 WIB
Agus Mustofa dibebaskan setelah mendapatkan penghentian tuntutan melalui restoratif justice (Sumber TangkapanLayar TikTok)
Agus Mustofa dibebaskan setelah mendapatkan penghentian tuntutan melalui restoratif justice (Sumber TangkapanLayar TikTok)

FOKUSSATU.ID - Viral di akun TikTok resmi@kejaksaan RI,membagikan Momen yang mengharukan Tersangka kasus pencurian sepeda motor, Agus Mustofa dibebaskan dari segala jeratan hukum.

Agus Mustofa dibebaskan setelah mendapatkan penghentian tuntutan melalui restoratif justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Selasa 25 Januari 2022

Momen ini dibagikan oleh Kejaksaan Agung di akun TikTok resmi mereka, @/kejaksaan.ri. Video pembebasan Agus itu langsung mendapatkan atensi warganet. Hingga berita ini dipublikasikan, video itu sedikitnya telah disaksikan 14 juta kali dan mendapatkan 2m1 juta Like.

Baca Juga: Sembilan Pemain Persib Positif COVID-19,  Harus Jalani Karantina !

Tersangka kasus pencurian sepeda motor, Agus Mustopa (28) menangis dan bersimpuh di kaki ibu dan majikannya setelah dinyatakan bebas atas kasus hukum yang menjeratnya

Putusan tersebut dibacakan Kepala Kejari Cimahi, Rosalina Sidabariba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kota Bandung, Selasa (25/1/2022). "Dihampura, Agus ulah sakali-kali deui (dimaafkan, Agus jangan sekali-kali lagi," ujar ibu Agus.

Senada dengan sang ibu, majikan Agus, Jaja yang juga korban aksi kejahatan Agus pun berpesan, agar Agus tidak mengulangi perbuatan jahatnya itu. "Tong sakali-kali deui, kudu jadi parhatian sabab Abah teh nyaah ka Agus (jangan sekali-kali lagi. Harus jadi perhatian, karena Abah sayang ke Agus)," tutur Jaja.

Baca Juga: Live Streaming Bali United vs Borneo FC Hari Ini, Laga Debut Pelatih Borneo FC Fakhri Husaini

Restoratif justice diputuskan Kajari Cimahi di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin hingga Jampidum Fadil Zumhana. Keduanya pun menyetujui restoratif justice tersebut.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin pun berbincang dengan Agus. Kepada Agus, Burhanuddin menyebut bahwa restoratif justice itu didasari pemberian maaf dari korban. "Gus, hari ini jejak kamu menerima suratan. Kamu kasusnya tidak lagi sebagai tersangka, kamu sudah bebas dan ingat kebebasanmu itu tidak semata-mata atas kehendak jaksa, yang utamanya ada kata maaf, dimaafkan oleh Pak Jaja. Kamu harus berterima kasih kepada Pak Jaja," tutur Burhanuddin.

Burhanuddin pun sempat menyinggung kondisi kesehatan Agus yang diketahui mengidap TBC akut. Bahkan, Burhanuddin meminta Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan untuk membantu pengobatan Agus.

Baca Juga: Live Streaming Persib Bandung vs Persikabo Malam Ini,  Misi Persib Jaga Peluang Juara Liga 1

"Tolong dengan Bupati Bandung Barat yang artis, Hengky, tolong bilang ke Hengky berobatkan warganya ini. Tolong bilang ke Hengky, tolong obati lah ini sudah sakit. Pak Kajati tolong," ucap Burhanuddin.

Diketahui, kasus pencurian yang dilakukan Agus ini terjadi Jumat (21/10/2021) lalu di kediaman Jaja di Kampung Cibiru, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. "Tersangka merupakan karyawan korban yang tinggal satu rumah dengan korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fazar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X