FOKUSSATU.ID – Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara. Dinyatakan Bersalah Atas Kelalaian Mengemudi yang menyebabkan Laura Anna Lumpuh, Rabu 19 Januari 2022.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad secara sah dan meyakinkan telah lalai mengemudikan kendaraan sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas bersama saksi Laura Anna,” kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan didalam sidang di PN Jaktim.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 10 juta. Menetapkan terdakwa tetap didalam tahanan,” tambahnya.
Sebelum divonis hakim, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah oleh Jaksa dan dituntut 4,5 tahun penjara.
Baca Juga: Megawati Acc Permohonan Bantuan Biaya Berobat untuk Dorce Gamalama
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Teroris Bom Bali I Zulkarnaen Divonis 15 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, tagar Justice For Laura bertengger di trending topic Twitter setelah selebgram Laura Anna mengunggah potret diri bersama rekan-rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Laura Anna tengah menuntut keadilan setelah lumpuh dari kecelakaan mobil yang dikemudian mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019 lalu.
Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Di tengah proses persidangan, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).***
content creator jurnalis gus
Artikel Terkait
Laura Anna Meninggal Dunia, JPU Pastikan Sidang Gaga Muhammad Tetap Lanjut
Sebelum Meninggal Laura Anna Menderita Spinal Cord Injury, Ini Penyakit Apa?
Dikabarkan Meninggal Dunia, Berikut Biodata Lengkap Laura Anna
Ini Arti Lirik Lagu Somewhere Only We Know, Lagu Terakhir yang Diunggah Laura Anna Sebelum Meninggal
Komika Marshel Widianto Janji Kawal Sidang Gugatan Laura Anna terhadap Gaga Muhammad
Wajah Pucat, Sesak Napas dan Tatapan Kosong Laura Anna Curi Perhatian Netizen
Gaga Muhammad Dituntut JPU 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukumnya Jelaskan Ini