Dinyatakan Bersalah Atas Kelalaian Mengemudi, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 20 Januari 2022 | 13:58 WIB
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara. Dinyatakan Bersalah Atas Kelalaian Mengemudi yang menyebabkan Laura Anna Lumpuh, Rabu 19 Januari 2022. (tangkap layar Star Story)
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara. Dinyatakan Bersalah Atas Kelalaian Mengemudi yang menyebabkan Laura Anna Lumpuh, Rabu 19 Januari 2022. (tangkap layar Star Story)

FOKUSSATU.ID – Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara. Dinyatakan Bersalah Atas Kelalaian Mengemudi yang menyebabkan Laura Anna Lumpuh, Rabu 19 Januari 2022.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad secara sah dan meyakinkan telah lalai mengemudikan kendaraan sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas bersama saksi Laura Anna,” kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan didalam sidang di PN Jaktim.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 10 juta. Menetapkan terdakwa tetap didalam tahanan,” tambahnya.

Sebelum divonis hakim, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah oleh Jaksa dan dituntut 4,5 tahun penjara.

Baca Juga: Megawati Acc Permohonan Bantuan Biaya Berobat untuk Dorce Gamalama

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Teroris Bom Bali I Zulkarnaen Divonis 15 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, tagar Justice For Laura bertengger di trending topic Twitter setelah selebgram Laura Anna mengunggah potret diri bersama rekan-rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Laura Anna tengah menuntut keadilan setelah lumpuh dari kecelakaan mobil yang dikemudian mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019 lalu.

Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Di tengah proses persidangan, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).***

content creator jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X