FOKUSSATU.ID - Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma katakan telah menerima berkas asesmen terkait pengajuan rehabilitasi terhadap artis sinetron Bobby Joseph atas kasus narkoba jenis sabu.
Penangkapan Bobby bermula dari adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di Tangerang Selatan yang berpindah ke Jakarta Barat.
"Iya (Bobby Joseph sudah asesmen)," katanya, Senin 27 Desember 2021.
Dijelaskan Amantha, pengajuan rehabilitasi ini mengacu pada barang bukti yang diamankan penyidik dari Bobby berupa sabu seberat 0,49 gram.
Baca Juga: Hari Lahir Nike Ardilla Musica Studios Rilis Ulang Sandiwara Cinta dalam bentuk Vinyl
"Ada itu, 0,49 gram barang buktinya, sabu, itu untuk dikonsumsi sendiri," jelasnya.
Soal temuan penyelidikan yang mengarahkan Bobby Joseph sebagai pengedar, Amantha menjelaskan tidak ditemukan bukti cukup yang mengarah ke dugaan tersebut.
"Dari hasil pengecekan alat komunikasinya, dia memang ada mengarah ke penjualan gorilla, cuma barang buktinya tidak ada saat diamankan," terangnya.
"Kalau tidak ada buktinya, kita mau jerat pakai apa di sidang nanti. Pasti akan ditolak jaksa karena bukti tidak cukup," pungkasnya.
Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama Josep Suryadi Ditahan
Penangkapan Bobby bermula dari adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di Tangerang Selatan yang berpindah ke Jakarta Barat.
Dari Bobby Joseph, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok Sampoerna Mild berisi sabu seberat 0,49 gram.***
conten creator jurnalis gus
Artikel Terkait
Kedatangan Konsorsium Arab Saudi Kabar Terbaik Newcastle Sejak Kehadiran Bobby Robson
Pesinetron Bobby Josep (BJ), 2018 Lalu Sempat Jadi Ojol Demi Sambung Hidup