Tiga Oknum TNI AD, dalam Kasus Lakalantas Nagreg, Selain Dipecat, juga Terancam Penjara Seumur Hidup

photo author
- Sabtu, 25 Desember 2021 | 17:46 WIB
Sejoli Nagrek Korban Tabrak Lari Nagreg
Sejoli Nagrek Korban Tabrak Lari Nagreg

FOKUSSATU.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pastikan, tiga oknum TNI AD penabrak sekaligus pelarung korban yang ditabraknya di Jalan Raya Nagreg, ke sungai Serayu hingga berujung kematian akan dipecat dari kesatuannya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI AD Mayjen TNI Prantara Santoso mengatakan Panglima TNI telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap ketiga oknum TNI AD tersebut.

Ketiga oknum TNI AD tersebut adalah, Kolonel Inf P, Kopda DA dan Kopda A.

Baca Juga: Ini Nama 17 Pengurus DPW Partai Ummat Jabar yang Mundur

"Panglima TNI telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat 24 Desember 2021.

Mayjen TNI Prantara lebih jauh menuturkan, bahwa peraturan perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI tersebut antara lain, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Dalam aturan KUHP yang dilanggar antara lain Pasal 181 ddng ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 yang ancaman pidana penjara maksimalnya seumur hidup.

Baca Juga: Vaksin Moderna Donasi Jerman Kembali Tiba di Indonesia

Kolonel Inf P merupakan Korem Gorontalo, Kodam Merdeka dan tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kopda DA adalah Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan menjalani penyidikan di PM Kodam Diponegoro, Semarang.

Kopda A merupakan Kodim Demak, Kodam Diponegoro dan menjalani penyidikan di PM Kodam Diponegoro.

Dalam insiden kecelakaan tersebut, dua orang korban tewas ditemukan di dua titik berbeda sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.***

conten creator jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X