Ridwan Kamil Tidak Akan Merubah UMP dan UMK 2022, Tapi Begini Solusinya

photo author
- Jumat, 24 Desember 2021 | 08:20 WIB
Pertemuan Ridwan Kamil dan perwakilan buruh Jabar
Pertemuan Ridwan Kamil dan perwakilan buruh Jabar

FOKUSSATU.ID - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bertemu serikat pekerja di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (23/12/2021).

Hal ini dilakukan untuk mendengar keluhan sekaligus memberikan solusi kepada para buruh terkait dengan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Menurut Ridwan Kamil, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah UMK karena hanya Pemerintah Pusat yang bisa menentukan mekanisme perhitungan UMK.

Baca Juga: Perlu Perhatian Lebih, Simak Ramalan Zodiak Cinta Kamis 24 Desember 2021 Untuk Aries, Libra dan Leo

"Tadi saya terima perwakilan buruhnya, saya sampaikan bahwa kepala daerah, bupati, gubernur di luar DKI tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK. Karena rumusnya ditentukan dari pusat termasuk kalau ada upaya-upaya yang berbeda itu ada penegasan dari Mendagri tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya," ujar Ridwan Kamil di Hotel Pullman Bandung, Kamis (23/12/2021).

Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil menawarkan solusi kepada para pekerja dan buruh di Jawa Barat terkait dengan pengupahan tahun 2022. Misalnya adalah dengan mencari formula penghitungan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari setahun.

"Tapi kepada buruh saya sampaikan UMK/UMP adalah untuk pekerja yang belum satu tahun, kalau yang sudah lewat satu tahun itu masih kosong regulasinya," kata pria yang kerap disapa Kang Emil.

Baca Juga: Penabrak Pasangan ABG Nagreg yang Jasadnya Ditemukan di Cilacap dan Banyumas Ditangkap

Menurut Ridwan Kamil, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK ini hanya mengatur atau diperuntukkan bagi buruh dengan masa kerja satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

"Sehingga saya mengajak diskusi agar buruh fokusnya pada cara menghitung upah setelah satu tahun sehingga mayoritasnya akan mendapatkan keadilan yang lebih baik dibandingkan jika sekarang meminta kita melakukan yang tidak sesuai kewenangan. Karena tugas Gubernur itu hanya menetapkan tidak mengoreksi," jelasnya.

Seperti diketahui, UMK 27 kab/kota telah ditetapkan menggunakan perhitungan PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Omnibus Law. UMK akan berlaku 1 Januari 2022 dan tidak ada penangguhan bagi pengusaha. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X