Dianggap Menjaga Kebebasan Pers, Jabar Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Kedua dari Dewan Pers

photo author
- Jumat, 10 Desember 2021 | 09:26 WIB
Penghargaan kebebasan pers (humas Jabar)
Penghargaan kebebasan pers (humas Jabar)

FOKUSSATU.ID - Provinsi Jawa Barat meraih penghargaan sebagai provinsi dengan Indeks Kebebasan Pers (IKP) kedua terbaik pada acara Anugerah Dewan Pers 2021, di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (9/12/2021) malam.

Gubernur Ridwan Kamil menyebut Jabar telah mentransformasi kebebasan pers secara signifikan dalam dua tahun terakhir sehingga IKP - nya bisa naik ke posisi kedua. Sebelumnya Jabar ada di peringkat 28.

"Warisan Jabar adalah kebebasan pers yang paripurna," ujar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Piala AFF, Malaysia Menang Lagi, Kalahkah Laos

Gubernur mengatakan di masa kepemimpinannya Jabar selalu menopang pilar kebebasan pers sebagai landasan demokrasi.

"Saya adalah buah dari demokrasi, kalau tidak ada demokrasi saya tidak hadir memimpin Jawa Barat, dan saya menopang pilar keempat demokrasi yaitu kebebasan pers," ucapnya.

Gubernur juga mengatakan telah menghadirkan unit kerja baru di Pemda Provinsi Jawa Barat seperti Jabar Saber Hoaks yang mengajak masyarakat untuk memberantas hoaks dan mengklarifikasi informasi bohong yang beredar dengan cepat dan mudah via gawai.

Baca Juga: Piala AFF, Indonesia vs Kamboja, 6 gol

"Jawa Barat adalah provinsi superlatif serba-terbesar, penduduknya terbesar, televisi lokal terbanyak, radionya terbanyak, penuh dinamika. Sehingga mengelola informasi itu luar biasa, kami menyadari tantangan di masa depan adalah memilah informasi," katanya

Pada Survei IKP 2021 yang dilakukan Sucofindo dan Dewan Pers, Jabar di peringkat kedua dengan nilai indeks 82,66. Ada tiga indeks penilaian lingkungan dalam survei IKP 2021 itu, yakni lingkungan politik, lingkungan ekonomi dan lingkungan hukum.

Pada indeks lingkungan politik Jabar meraih poin 84,09, lingkungan ekonomi 80,89, dan lingkungan hukum pada nilai 81,38.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X