FOKUSSATU.ID- Pemerintah memastikan tidak akan membuat kebijakan strategis selama perbaikan UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pihaknya patuh terhadap putusan MK. Kebijakan yang dibuat selama masa perbaikan hanya bersifat operasional teknis administrasi.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis karena kebijakan strategis yaitu sudah ada di UU yang diminta diperbaiki prosedurnya," ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Minggu (5/12/2021).
Baca Juga: DPR RI Hormati Putusan MK, Puan Upayakan Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas
Kendati begitu, Mahfud menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama perbaikan dilakukan. Menurut dia, hal itu ditegaskan MK dalam tiga kalimat di amar putusan.
Mahfud menerangkan UU Cipta Kerja baru akan inkonstitusional jika tidak ada perbaikan selama dua tahun. Oleh karena itu, pemerintah tetap akan memberlakukan undang-undang itu.
"Sampai selesainya perbaikan prosedur dan di situ dikatakan selama perbaikan prosedur dalam dua tahun itu undang-undang tersebut berlaku dengan catatan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis,"paparnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji formil UU Cipta Kerja. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional jika tidak ada perbaikan dalam waktu dua tahun.***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Titik Terang Perjuangan Buruh Mulai Tampak, MK Memutuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Patuhi MK, Pemerintah Akan Perbaiki UU Cipta Kerja