Selama Perbaikan UU Cipta Kerja, Pemerintah Janji Tak Buat Kebijakan Strategiis

photo author
- Minggu, 5 Desember 2021 | 21:17 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja

FOKUSSATU.ID- Pemerintah memastikan tidak akan membuat kebijakan strategis selama perbaikan UU Cipta Kerja.

Menteri  Koordinator  Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan  pihaknya patuh terhadap putusan MK. Kebijakan yang dibuat selama masa perbaikan hanya bersifat operasional teknis administrasi.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis karena kebijakan strategis yaitu sudah ada di UU yang diminta diperbaiki prosedurnya," ujar  Mahfud dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Minggu (5/12/2021).

Baca Juga: DPR RI Hormati Putusan MK, Puan Upayakan Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas

Kendati begitu, Mahfud menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama perbaikan dilakukan. Menurut dia, hal itu ditegaskan MK dalam tiga kalimat di amar putusan.


Mahfud menerangkan  UU Cipta Kerja baru akan inkonstitusional jika tidak ada perbaikan selama dua tahun. Oleh karena itu, pemerintah tetap akan memberlakukan undang-undang itu.

"Sampai selesainya perbaikan prosedur dan di situ dikatakan selama perbaikan prosedur dalam dua tahun itu undang-undang tersebut berlaku dengan catatan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis,"paparnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji formil UU Cipta Kerja. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional jika tidak ada perbaikan dalam waktu dua tahun.***

Content Creator Jurnalis  gus

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X