FOKUSSATU.ID - Pemerintah kembali mengubah durasi karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri, waktunya ditambah dari 3 menjadi 7 hari.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penambahan waktu karantina itu imbas dari varian Omicron, jenis baru dari virus corona.
"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," katanya, Minggu (28/11/2021).
Daftar negara poin A yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Itu artinya WNA dan WNI dari luar negeri di luar wilayah Afrika wajib karantina 7 hari.
Baca Juga: Tanggul Jebol, Rel KA di Petak Cimekar Rancaekek Teredam Banjir, PT KAI Minta Maaf
Sementara itu, untuk WNI yang baru dari Afrika wajib karantina 14 hari.
"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas akan dikarantina selama 14 hari," tuturnya.
Karantina 3 hari dari luar negeri adalah kebijakan di awal November yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Tapi, tidak semuanya boleh karantina 3 hari dari luar negeri.
Karantina 3 hari dari luar negeri diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Saat ini, aturan tersebut sudah berlaku dan mulai diterapkan.
Artikel Terkait
Arahan Luhut Tentang Isoter Dilaksanakan Satgas Covid-19 Bogor, Ini Akibatnya!
Kasus Covid-19 Kembali Naik, Ribuan Kasus Dinyatakan Aktif
Soal Monumen Covid-19 , TAP Jabar Mengaku Hanya Dilibatkan Sekali dalam Rapat
Ditemukan Siswa dan Guru Terpapar Covid-19, Sejumlah Sekolah di Kota Cimahi Ditutup Sementara
Lisa BLACKPINK Terkonfirmasi Positif COVID-19, Begini Nasib 3 Anggotanya