FOKUSSATU.ID Berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) terkait dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah sudah lengkap dan , Azis akan segera disidang.
"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka AZ dari Tim Penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
li juga mengatakan bahwa penahanan Azis juga akan diperpanjang selama 20 hari ke depan. Eks politisi Partai Golkar ini akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 sampai 22 November 2021.
"Penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 November 2021 sampai dengan 11 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kaveling C1," tuturnya.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Azis Rekomendasikan Penyidik KPK
Selanjutnya, ujar Ali, KPK dalam waktu 14 hari akan segera menyusun surat dakwaan. Rencananya, Azis akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," terangnya.
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.
Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. ***
Content Crearor Jurnalis gus
Artikel Terkait
Sekda Tanjungbalai Nyanyi, Azis Syamsuddin Punya Delapan Boneka di KPK, Ini Tanggapan Ali Fikri
KPK Bakal Dalami Permintaan Azis Syamsuddin Terhadap Mantan Bupati Kutai Kartanegara
KPK Dalami Peran Azis Rekomendasikan Penyidik KPK