Eks Pemain Ajax Quincy Promes Diadili karena Diduga Terlibat Kasus Penikaman

photo author
- Kamis, 18 November 2021 | 23:33 WIB
Sumber gambar: pixabay (qimono) tentang putusan pengadilan akan tentukan putusan hak asuh Gala Sky (Pixabay)
Sumber gambar: pixabay (qimono) tentang putusan pengadilan akan tentukan putusan hak asuh Gala Sky (Pixabay)

FOKUSSATU.ID - Jaksa Belanda pada Kamis 18 November 2021, mengatakan penyerang Spartak Moscow Quincy Promes akan diadili atas dugaan keterlibatannya dalam penikaman tahun lalu.

Promes ditangkap di Amsterdam hampir setahun yang lalu sehubungan dengan penikaman seorang pria pada Juli 2020 di kota tetangga Abcoude. Dia dibebaskan dua hari kemudian, tetapi tetap menjadi tersangka dalam kasus tersebut, kata polisi saat itu.

Promes selalu membantah terlibat dalam insiden tersebut. Pengacaranya tidak segera menanggapi permintaan komentar pada hari Kamis.

Baca Juga: Nasib Allegri Dipertaruhkan saat Juventus Hadapi Lazio

Baca Juga: LaLiga Spanyol Pekan Ini: Perhatian Tertuju kepada Xavi Hernandez dan Barcelona

Jaksa menuduh bahwa Promes terlihat menikam korban, yang merupakan sepupu dari mantan pemain Ajax Amsterdam dan Sevilla. Dia menghadapi tuduhan percobaan pembunuhan dan penyerangan serius.

Korban selamat dari serangan itu tetapi menderita cedera lutut yang serius, kata jaksa.

Mengutip saksi, media Belanda telah melaporkan insiden itu terjadi di sebuah reuni keluarga ketika Promes bertengkar dengan sepupunya.

Tanggal untuk kasus pengadilan belum ditetapkan.

Promes, 29, bermain di Ajax pada saat kejadian, tetapi pindah kembali ke Moskow pada Februari tahun ini, bergabung kembali dengan tim yang pernah ia bela dari 2014 hingga 2018.

Promes telah memainkan 50 pertandingan untuk tim nasional Belanda, membuat penampilan terakhirnya hingga saat ini selama Euro 2020 musim panas ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Taufik

Sumber: Reuters

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X