Wakil Ketua MPR RI Tanggapi Usulan, Menaikkan Parliamentary Threshold 5 Persen

photo author
- Minggu, 7 November 2021 | 23:15 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan (instagram syariefhasan)
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan (instagram syariefhasan)

FOKUSSATU.ID - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menilai usulan menaikkan syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi sebesar 5 persen bukan pilihan yang tepat dalam kerangka menjaga momentum demokrasi.

Dia menilai usulan tersebut dikhawatirkan akan menghanguskan suara sah rakyat dalam memilih wakil rakyat dan partai yang mengusungnya.

"PT sebesar 4 persen yang sekarang berlaku masih menjadi opsi yang tepat untuk mengakomodir kehendak demokrasi. Ini adalah bentuk kebajikan politik dalam merawat keberagaman politik di Indonesia," ujar Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 7 November 2021.

Baca Juga: Hujan Deras Jakarta Dikepung Banjir

Dia menilai isu yang paling utama bukan mengutak-atik ambang batas parlemen karena jika kembali dinaikkan, maka sama saja memberangus suara rakyat padahal kehendak demokrasi yang perlu dirawat bersama.

Menurut dia, justru yang terpenting adalah mengevaluasi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang membatasi peluang putra/putri terbaik bangsa maju dalam pemilihan presiden.

"Syarat presidential threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional yang sekarang berlaku membatasi pilihan rakyat memilih calon pemimpin," ujarnya.

Baca Juga: Kali Pesanggrahan Depok Meluap, Belasan Rumah Warga di Pasirputih, Sawangan Kelelep Banjir

Dia menilai, ketentuan presidential threshold sebaiknya dihapus saja atau setidaknya semua partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen dapat mengajukan calon presiden.

Menurut dia, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.***
counten creator jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X