Begini Alasan Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW

photo author
- Rabu, 20 Oktober 2021 | 19:00 WIB
Libur nasional Maulid Nabi Muhammad digeser satu hari
Libur nasional Maulid Nabi Muhammad digeser satu hari

FOKUSSATU.ID – Pergeseran hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilakukan pemerintah bukan tanpa alasan.

Pergeseran tersebut sudah melalui pertimbangan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 yang hingga kini belum usai.

Seperti diketahui, seyogyanya libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 19 Oktober, namun digeser menjadi 20 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pergeseran libur nasional bukan tanpa alasan.

"Untuk menghindari masa libur panjang dan mencegah pergerakan massa yang besar," tegas Muhadjir.

Baca Juga: Hore, Pemerintah Izinkan Perayaan Maulid Nabi, Tapi dengan Catatan

Muhadjir mengatakan apabila hari libur tetap diberlakukan pada hari Selasa maka akan ada celah "hari kejepit nasional", yang bisa membuat masyarakat memiliki alasan untuk tidak masuk kerja pada Senin.

"Jika liburnya tetap di hari Selasa, maka akan banyak orang yang memanfaatkan hari Senin untuk izin tidak masuk," tegasnya,

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, Muhadjir mengatakan bahwa setiap terjadi libur panjang akan diikuti dengan pergerakan orang dalam jumlah besar dari satu tempat ke tempat yang lain.

Situasi tersebut, kerap menjadi biang keladi kenaikan kasus Covid-19 di Tanah Air. Misalnya, seperti libur hari raya beberapa waktu lalu, yang dibarengi dengan munculnya varian delta.

Situasi kala itu membuat kasus Covid-19 di Indonesia meledak dan tak terkendalikan. Pemerintah, ditegaskan Muhadjir, tak ingin main-main berdasarkan pengalaman empiris.

"Kita tidak ingin main-main lagi, karena kita sudah pengalaman setiap kasus sudah turun kita membiarkan libur panjang tanpa adanya intervensi kebijakan, itu akan diikuti dengan kenaikan kasus," katanya. (***)

Baca Juga: Maulid Nabi Momentum dalam Meneladani Akhlak Rasulullah SAW

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X