Kemenag Resmi Tetapkan Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 20 Oktober 2021

photo author
- Senin, 11 Oktober 2021 | 11:51 WIB
Kemenag resmi umumkan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW (infosumsel.com)
Kemenag resmi umumkan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW (infosumsel.com)

FOKUSSATU.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 20 Oktober 2021 mendatang.

Seperti diketahui, hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 12 Rabiul Awal atau tahun ini jatuh pada 19 Oktober, biasanya diperingati umat muslim dengan berbagai perayaan seperti tabliq akbar ataupun doa bersama.

Selain menetapkan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Kementerian Agama juga menjelaskan tentang hari libur Natal pada 25 Desember mendatang.

Baca Juga: Info Prakiraan Cuaca BMKG Wilayah Jawa Barat Senin 11 Oktober 2021

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pergeseran hari libur ini dilakukan pemerintah guna mengantisipasi bertambahnya kasus baru Covid-19.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," ujarnya, seperti dilansir Mudanesia - PikiranRakyat.com.

Untuk itu pihaknya menegaskan bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah yakni tetap 12 Rabiul Awal. Hanya liburnya saja yang bergeser.

"Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi," ujarnya.

Kamarudin menjelaskan, perubahan tanggal libur itu tertulis dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021 tentang perubahan dua atas Keputusan Bersama Nomor 642,4 dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," ucapnya.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Resmikan Ruang kreatif publik 'Pos Bloc' Jakarta

Sebelumnya, perubahan juga telah dilakukan pada saat hari libur untuk memperingati Tahun Baru Hijriyah yakni tetap jatuh pada tangal 1 Muharram 1443 H atau bertepatan 10 Agustus 2021.

Namun hari libur untuk memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021. (***)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X