Densus 88 Selidiki Dugaan, Puluhan Warga Garut Dibaiat NII

photo author
- Kamis, 7 Oktober 2021 | 19:23 WIB
Ilustrasi Penggerebekan Teroris yang dilakukan Densus 88 Anti Teror Polri (pikiran-rakyat.com)
Ilustrasi Penggerebekan Teroris yang dilakukan Densus 88 Anti Teror Polri (pikiran-rakyat.com)

FOKUSSATU.ID - Detasemen Khusus atau Densus 88 Anti Teror Polri menyelidiki dugaan puluhan warga Garut, Jawa Barat, yang mengaku dibaiat Negara Islam Indonesia (NII).

"Tentu, kami sedang menyelidiki masalah itu dan mengumpulkan informasi yang lebih detail," ujar Kepala Bagian Operasional Densus 88 Komisaris Besar (Kombes) Aswin Siregar melalui pesan teks pada Kamis (7/10).

Aswin memastikan, penyelidikan akan ditindaklanjuti sebagai bentuk upaya penegakkan hukum. Namun, hal itu didasarkan pada hasil temuan Densus secara menyeluruh.

Baca Juga: Presiden Jokowi: NKRI Adalah Segalanya

"Nanti akan ada tindak lanjut sesuai fakta hukum yang ditemukan," jelas Aswin.

Keberadaan NII di Kabupaten Garut ini mencuat pada 2007, dengan dipimpin Imam Besar atau Presiden Sensen Komara. Aktivitas kelompok tersebut muncul kembali pada 17 Januari 2008, dengan mengibarkan bendera merah putih bergambar bulan bintang berukuran 2x240 sentimeter di halaman rumah Sensen. Maskas mereka berada di Kampung Babakan Cipari, Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan.

Sebagaimana diketahui, warga Kecamatan Garut Kota digegerkan dengan adanya isu puluhan warga masuk Negara Islam Indonesia (NII) dengan cara dibaiat. Hal tersebut terungkap lewat dari pengakuan sejumlah warganya.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Antara Sule dengan Andre Taulany, Ini Penjelasannya

Mereka diduga masuk NII dengan cara dibaiat oleh seseorang. Mayoritas masih tergolong di bawah umur namun juga ada orang dewasa yang diduga masuk aliran sesat ini.

Saat ini seluruh remaja telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Mereka akan dibina oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut.

Sementara itu, sebanyak 2 orang yang diduga menjadi penyebar doktrin sudah dikantongi identitasnya dan akan dikenakan pasal sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

conten creator jurnalis : gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X