"Kontroversi ijazah Jaksa Agung harus diclearkan karena sangat fatal bagi seorang pejabat publik. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada unsur penggelapan informasi dan kebohongan publik," ujar Margo beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dipilih-dipilih! Ini 20 Status Hari Kesaktian Pancasila, Silahkan Sedot, Gratis Kok!
Dirinya pun memberikan contoh pelawak Komar yang dipenjara dua tahun dan gagal jadi Rektor di Perguruan Tinggi Swasta tidak terkenal hanya karena ijazah abal-abal. "Kejanggalan ini harus bisa diungkap, diklarifikasi, dan diberikan bukti-bukti konkrit," katanya.
Ia pun mendesak agar Jaksa Agung dicopot dari jabatannya dan kasus ijazahnya diusut tuntas. Menurutnya jika terbukti ada unsur penipuan atau penggelapan, maka bisa diusut pidananya. "Ia mesti masuk dalam daftar reshuffle," ujarnya.
Margo menyebut bahwa berbagai permasalahan yang terjadi mengisyaratkan lemahnya kepemimpinan ST Burhanuddin. Seperti kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020, yang hanya menyeret 5 terdakwa yakni, tukang dan mandor. Pada akhirnya, para tukang hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, sementara mandor divonis bebas.
Baca Juga: Yok! Meriahkan Hari Kesaktian Pancasila 2021 dengan Twibbon, Ini Linknya
Kemudian majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun pada kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Terkait putusan tersebut, banyak pihak yang menilai jika rasa keadilan yang diabaikan ini banyak dipengaruhi oleh Jaksa Agung, lantaran menjaga kehormatan korpsnya.
Margo menilai, Jaksa Agung diduga telah melakukan aksi yang tidak layak dan tidak patut dengan melakukan pembohongan publik dan telah menciderai kepercayaan rakyat terhadap institusi Kejaksaan. "Kita butuh Jaksa Agung yang kuat agar agenda penegakan hukum seperti yang selalu berulang dikatakan Presiden Joko Widodo, bisa segera terealisasi," kata dia.***
conten creator jurnalis : gus