FOKUSSATU.ID- Agenda memajukan jadwal Pemilu di bulan Februari 2024 sangat tidak adil. Putusan MK yang membedakan cara verifikasi parpol menjadi salah satu alasannya.
Said Salahudin, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) mengatakan, jika hari pemungutan suara dimajukan ke bulan Februari, itu artinya jadwal tahapan Pemilu 2024 otomatis akan dimulai lebih awal. Akibatnya, jadwal pelaksanaan verifikasi parpol calon Peserta Pemilu 2024 pun akan dipercepat sekira dua bulan.
"Percepatan pelaksanaan verifikasi itu tentu saja merugikan bagi parpol non parlemen. Sebab, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, verifikasi parpol dibedakan dalam dua kategori,"ujarnya.
Berdasarkan Putusan itu, sembilan parpol yang saat ini mempunyai kursi di DPR RI, hanya diwajibkan lulus verifikasi administrasi. Adapun terhadap tujuh parpol non-parlemen dan parpol lain yang tidak ikut Pemilu 2019 diwajibkan harus lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual jika ingin ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: PKP: Hati Hati Ubah Jadwal Pemilu
Nah, dengan aturan main versi MK itu saja parpol-parpol non-parlemen sudah dirugikan. Apalagi jika waktu yang menjadi hak mereka untuk mempersiapkan diri menghadapi verifikasi juga ikut disunat.
"Waktu dua bulan itu jadi barang mewah bagi parpol yang terkena aturan verifikasi ganda. Sebab, dalam kurun waktu tersebut, ada banyak hal yang bisa dikerjakan oleh pengurus partai di setiap tingkatan untuk memenuhi seluruh persyaratan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual,"sambungnya.
Oleh sebab itu, agenda pemajuan jadwal Pemilu di bulan Februari 2024, kata Said, harus ditolak. PKP merasa diperlakukan tidak adil dan mengajukan protes keras atas rencana tersebut. Apalagi sebagai salah satu calon Peserta pemilu 2024 pihaknya sama sekali tidak pernah diajak bicara oleh DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu terkait agenda tersebut.
"Ini jelas tidak benar. Sebagai salah satu parpol non-parlemen, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) merasa sangat dirugikan karena hak konstitusional kami seolah dinjak-injak oleh rencana tersebut.
Pemilu hanya boleh dilaksanakan sepanjang asas keadilan dapat dipenuhi. Kalau tidak adil, maka Pemilu harus dinyatakan inkonstitusional,"pungkasnya. (gus)
Artikel Terkait
Ditunjuk Sebagai Sekjen PKP Begini Pernyataan Said Salahudin
PKPI Jadi PKP dengan Ketua Umum Mantan Komadan Denjaka, Ketua Dewan Pembina Mantan Wapres
PKP Nilai Amandemen UUD 1945 Jelang Pemilu Tidak Realisitis
PKP: Hati Hati Ubah Jadwal Pemilu